SURAT TAGIHAN PAJAK (STP)
Berdasarkan pengertian STP sebagaiman diatur pada Pasal 14, Dirjen pajak dapat menerbitkan STP dalam hal-hal sebagai berikut :
- Pajak penghasilan dalam satu tahun berjalan tidak/kurang bayar, dikenakan denda bunga 2% sebulan maksimal 24 bulan
- Dari hasil penelitian Surat Pemberitahuan terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagaimana salah tulis dan atau salah hitung, dikenakan sanksi bunga 2% sebulan maksimal 24 bulan.
- Denda administrasi berupa denda atau bunga
- Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), 2% x Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
- Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai PKP, tetapi membuat faktur pajak, denda 2% x DPP
- Pengusaha yang dikukuhkan sebagai PKP tidak membuat atau membuat faktur pajak tetapi tepat waktu atau tidak mengisi lengkap faktru pajak, denda 2% x DPP
Fungsi STP adalah sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang menurut SPT wajib pajak dan sebagai sarana untuk menagih pajak dan sanksi pengenaan bunga atau denda
KEKUATAN HUKUM STP
STP mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan SKP. Oleh karena itu dapat ditagih dengan paksa, sesuai dengan ketentuan UU No.19 tahun 2001 tentang Panagihan Pajak Dengan Paksa.
Contoh penghitungan Sanksi administrasi dalam STP
Surat Pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan tahun 2001 disampaikan tanggal 31 Maret 2002. Setelah dilakukan penelitian terdapat salah hitung yang menyebabkan Pajak Penghasilan kurang bayar sebesar Rp 4.000.000,- atas kekurangan pajak penghasilan tersebut diterbitkan STP tanggal 11 Juli 2002 dengan perhitungan sebagai berikut :
- Kekurangan bayar Rp 4.000.000,-
- Bunga 4 x 2% x 4.000.000,- Rp 320.000,-
jumlah yang harus dibayar Rp 4.320.000,-
bunga dihitung dari tanggal 26 Maret 2002 s/d 11 Juli 2002
SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR (SKPKB)
Adalah surat ketetapan pajak menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar.
Menurut ketentuan Pasal 13 ayat 9 (1) huruf b, bahwa SPT yang tidak disampaikan pada waktunya, walaupun telah ditegur secara tidak tertulis dan tidak juga disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam surat teguran, membawa akibat bahwa Dirjen pajak dapat menerbitkan SKPKB secara jabatan. Terhadap ketentuan seperti ini dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% dari penghasilan yang tidak atau kurang bayar dalam satu tahun pajak.
Sanksi untuk tidak melaksanakan kewajiban perpajakan dibidang PPN dan PPnBm yang mengakibat pajak terutang atau kurang bayar, dikenakan sanksi administrasi dengan menerbitkan SKPKB ditambah kenaikan sebesar 100%.
Contoh SKPKB :
Tn. Fadil adalah seorang PKP yang mengisi SPT masa PPN bulan Mei 2001 adalah sebagai berikut :
- Pajak keluaran Rp 200.000.000,-
- Pajak masukan Rp 300.000.000,-
- Kurang bayar Rp 100.000.000,-
lebih bayar ini dikompensasikan dengan pajak yang terutang pada masa pajak berikutnya (Juni 2002) berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh KPP ternyata hasilnya sebagai berikut :
- Pajak keluaran Rp 400.000.000,-
- Pajak masukan Rp 300.000.000,-
- kurang bayar Rp 100.000.000,-
Atas kasus ini dikeluarkan SKPKB pada tanggal 20 Agustus 2001 dengan perincian sebagai berikut :
Kurang bayar Rp 100.000.000,-
Pasal 13 ayat (2) UU KUP
Bunga 3 bulan (1 Juni 2001 – 20 Agustus 2001)
3 x 2% x Rp 100.000.000,- Rp 6.000.000,-
Pasal 13 ayat 3 UU KUP
Kenaikan 100% karena tidak seharusnya dikompensasikan
100% x Rp 100.000.000,-
jadi jumlah yang tercantum dalam SKPKB adalah sebesar Rp 206.000.000,-
SURAT KETETAPAN PAJAK LEBIH BAYAR
Dirjen pajak setelah melakukan pemeriksaan menerbitkan SKPLB, apabila jumlah pajak yang dibayar lebih besar dari pada jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang (Pasal 17).
SURAT KETETAPAN PAJAK NIHIL (SKPN)
Dirjen pajak setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan SKP-N, apabila jumlah pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak (Pasal 17A)
SURAT KETETAPAN PAJAK BAYAR TAMBAHAN (SKPKBT)
Adalah surat ketetapan pajak yang diterbitkan oleh Dirjen pajak menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan ( dalam surat ketetapan pajak yang telah diterbitkan sebelumnya Pasal 15 UU KUP). Dalam jangka waktu 10 tahun sesudah saat pajak terutang berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak, apabila ditemukan data baru (Novum) dan atau data semula belum terungkap yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang. Jumlah pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tambahan ditambah dengan sanksi administrasi 100% dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
-------------------------------------------------------------------------------
Salam
Kompetisi Website Kompas MuDA-KFC
"
Data kuliah[dot]tk" ini dibuat untuk memberikan kepuasan kepada orang-orang yang haus akan ilmu. Jika kamu orangnya, silahkan menikmati web ini dengan mendownload tutorial dan bahan-
bahan kuliah lainnya.
Kamu juga bisa menikmati pembelajaran Online melalui
Kuliah Gratis dan
Belajar TOEFL iBT
. Thanks.
Best Regards:
Setiawantw