PEMBUKUAN DAN PENCATATAN DALAM PERPAJAKAN - 2008/2009/2010 (not revised yet)
PEMBUKUAN DAN PENCATATAN DALAM PERPAJAKAN - 2008
Pembukuan :
WP diharuskan membayar pajak berdasarkan transaksi yang dilakukan;
WP harus membuktikan kepada aparat pajak (dlm pemeriksaan) bahwa pembayaran pajak sudah sesuai dengan aturan perpajakan.
WP Badan wajib melakukan pembukuan sedang WP OP diperbolehkan menggunakan norma penghitungan.
Pembukuan (sesuai pasal 28 UU No. 16 ttg KUP):
a. Pembukuan mencerminkan kegiatan usaha secara wajar / sebenarnya.
b. Wajib pembukuan (badan),dan boleh melakukan pencatatan(orang pribadi pengusaha)
c. Perkiraan minimal Asset, Liabilities, Equity, Revenue,dan Expenses serta Sales and Purcases sebagai dasar untuk menghitung PPh terutang
d. Pembukuan secara taat asas
e. Stelsel kas atau stelsel akrual
f. Menggunakan huruf latin, angka arab, mata uang rupiah dan disusun dengan bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diijinkan Men Keu.
g. Pembukuan disimpan selama 10 tahun.
WP boleh menggunakan norma dengan syarat :
a. Peredaran bruto dalam 1 th kurang dari Rp. 600 jt.
b. memberitahukan ke DJP dalam jk waktu 3 bl pertama dari th buku .
c. Menyelenggarakan pencatatan.
d. Jika WP tidak menyampaikan pemberitahuan kepada DJP (huruf b), dianggap memilih pembukuan.
e. WP tidak menyelenggarakan pencatatan/pembukuan / tidak memperlihatkan pencatatan/pembukuan/bukti pendukung, penghasilan neto dihitung menggunakan norma.
CONTOH :
ALI seorang dokter, praktek di rumah dengan jumlah penghasilan bruto dr 01 Jan s/d 31 Des berjumlah Rp. 100.000.000,-.
Penghasilan Neto = 45% x Rp. 100.000.000,- = Rp.45.000.000,-
PEMBUKUAN DALAM BAHASA ASING & MATA UANG SELAIN RUPIAH,
WP dalam rangka :
a. Penanaman Modal Asing
b. Kontrak Karya Pertambangan
c. Kontrak bagi Hasil Pertambangan/Pengeboran
d. WP yang berafiliasi dengan Perusahaan Induk di LN,
Syarat-syarat :
a. Bahasa asing (bahasa inggris), dan mata uang dolar Amerika Serikat.
b. Mendapat ijin dari Men. Keu.-------------------------------------------------------------------------------
Salam Kompetisi Website Kompas MuDA-KFC
"Data kuliah[dot]tk" ini dibuat untuk memberikan kepuasan kepada orang-orang yang haus akan ilmu. Jika kamu orangnya, silahkan menikmati web ini dengan mendownload tutorial dan bahan-bahan kuliah lainnya.
Kamu juga bisa menikmati pembelajaran Online melalui Kuliah Gratis dan Belajar TOEFL iBT
. Thanks.
Best Regards: Setiawantw
PEMBUKUAN DAN PENCATATAN DALAM PERPAJAKAN - 2008/2009/2010 (not revised yet)
Terima kasih jika Anda mencantumkan / melinkback halaman:
http://datakuliah.blogspot.com/2009/12/pembukuan-dan-pencatatan-dalam.html
untuk bahan referensi atau Daftar Pustaka Anda dalam pembuatan karya ilmiah, karya tulis, maupun makalah.
Tapi jika anda merasa terganggu dengan linkback Datakuliah.tk karena blog ini tidak berharga bagi Anda, Anda tetap boleh meng-COPYPASTE seluruh atau sebagian artikel ini tanpa linkback, terima kasih Anda menyukai artikel di Materi Data Kuliah Gratis | Jurnal Artikel | Akuntansi | Manajemen: PEMBUKUAN DAN PENCATATAN DALAM PERPAJAKAN - 2008/2009/2010 (not revised yet). Anda dapat mencari keseluruhan isi di Daftar Isi DataKuliah
5 Komentar:
thanks infonya menarik dan bermanfaat
serta berkesan,terus posting info lainnya
nice post
artikelnya menarik dan keren
terimakasih banyak
keren artikelnya
menarik dan bermanfaat
terimakasih banyak
menarik baca nya
bermanfaat serta menambah wawasan
terimakasih banyak
keren mas artikel PEMBUKUAN DAN PENCATATAN DALAM PERPAJAKAN
Post a Comment
Just refresh your mind..
Komentar terbuka demi kemajuan bangsa..
Permintaan modul-modul kuliah, pembahasan materi, dan materi kuliah gratis ataupun sebagainya dalam bentuk word (.doc), powerpoint (.ppt), atau slide lainnya, dapat disampaikan lewat komentar ini.
Jika saya tidak memilikinya, jangan menunggu balasan saya ya. Googling dahulu sebelum membeli.. hahaha
Ingat, orang yang maju adalah yang berpikiran terbuka terhadap masukan dan saran...
Tips Berkomentar yang baik:
Pilih Identitas Anda:
Google/Blogger : Khusus yang punya Account Blogger.
Name/URL : Jika tidak punya account blogger namun punya alamat Blog atau Website. (jika tidak punya, kosongkan saja URL-nya)
Anonim : Jika tidak ingin mempublikasikan profile anda (tidak disarankan).
Ingat nie!! Tolong bangetzzz, dilarang nyepam, hal yang berkaitan SARA dan penghinaan lainnya. Sopan santun dunia perBlogging-an tetap harus dijaga,Oce..)!!
Tukeran link ada di Tukeran Link Materi Data Kuliah