26 December 2009

Surat Tagihan Pajak (STP) | Surat Ketetapan Pajak (SKP)

SURAT TAGIHAN PAJAK (STP) dan SURAT KETETAPAN PAJAK (SKP)

 

 

Fungsi STP :

•  Sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang menurut SPT WP;
•  Sarana untuk mengenakan sanksi berupa bunga atau denda;
•  Sarana untuk menagih pajak.
 
STP diterbitkan dalam hal :
•  PPh dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar.
•  Dari hasil penelitian SPT terdapat kekurangan akibat salah tulis/salah hitung.
•  Dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan / bunga.
•  Pengusaha tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan menjadi PKP.
•  Pengusaha tidak dikukuhkan sebagai PKP tetapi membuat faktur pajak dikenakan denda 2%.
•  Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai PKP tetapi membuat faktur pajak dikenakan denda 2%.
•  Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP tidak membuat/membuat faktur pajak tetapi tidak lengkap, dikenakan denda 2%.
•  FP tidak tepat waktu / tidak diisi lengkap , denda 2%.
 

PEMERIKSAAN PAJAK

Proses Pemeriksaan

Tata cara pemeriksaan diatur dalam Kep. Men Keu No.545/KMK/.04/2000. Pemeriksaan dapat dilakukan terhadap WP OP, badan atau instansi pemerintah dan badan lain sebagai pemungut pajak atau pemotong pajak (penjelasan pasal 29).
Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri (tracing) terhadap kebenaran SPT, pembukuan atau catatan dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari WP.
Pemeriksaan : serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (ps 29 ayat 1).
Pemeriksaan Sederhana : pemeriksaan yang dilakukan terhadap WP untuk seluruh jenis pajak atau jenis pajak ttt, baik untuk tahun berjalan dan atau tahun-tahun sebelumnya yang dilaksanakan dengan menerapkan teknik-teknik pemeriksaan dengan bobot dan kedalaman yang sederhana.
Pemeriksaan Kantor : pemeriksaan yang dilakukan terhadap WP di kantor unit pelaksana pemeriksaan pajak yang meliputi satu jenis pajak ttt, pada tahun berjalan dan atau tahun-tahun sebelumnya yang dilaksanakan dengan pemeriksaan sederhana.
Kertas Kerja Pemeriksaan : catatan secara rinci dan jelas yang diselenggarakan oleh pemeriksa pajak mengenai prosedur pemeriksaan yang ditempuh, pengujian yang dilakukan, bukti dan keterangan yang dikumpulkan dan kesimpulan yang diambil sehubungan dengan pemeriksaan yang dilaksanakannya.
Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) : laporan tentang hasil pemeriksaan yang disusun oleh pemeriksa pajak secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan pemeriksaan.
 

Tujuan Pemeriksaan :

1. Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan
a. SPT menunjukkan kelebihan pembayaran pajak
b. SPT Tahunan PPh menunjukkan rugi
c. SPT tidak disampaikan atau disampaikan tidak pada waktu yang telah ditetapkan.
d. SPT yang memenuhi kreteria seleksi yang ditentukan oleh DJP
e. Ada indikasi kewajiban perpajakan selain kewajiban tersebut pada huruf c tidak dipenuhi.
2. Tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan :
•  pemberian NPWP secara jabatan;
•  penghapusan NPWP;
•  pengukuhan atau pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak;
•  WP mengajukan keberatan;
•  Pengumpulan bahan guna guna penyusunan norma penghitungan penghasilan neto;
•  Pencocokan data dan atau alat keterangan;
•  Penentuan WP berlokasi didaerah terpencil;
•  Penentuan satu atau lebih tempat terutang PPN
Ruang lingkup pemeriksaan adalah pemeriksaan sederhana. Pemeriksaan sederhana dilaksanakan dalam jangka waktu 4 minggu dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 6 minggu.
 

Ruang lingkup dan jangka waktu pemeriksaan :

Ruang lingkup pemeriksaan Pajak :
Pemeriksaan adalah salah satu alat untuk menyukseskan system perpajakan Self Assessment. Untuk melaksanakan pemeriksaan ini ada 2 ruang lingkup pemeriksaan :
a. Pemeriksaan Lapangan yang meliputi suatu jenis pajak atau seluruh jenis pajak, untuk tahun berjalan dan atau tahun-tahun sebelumnya dan atau tujuan lain yang dilakukan ditempat WP, terdiri dari pemeriksaan sederhana lapangan dan pemeriksaan lengkap . Pemeriksaan lengkap dilaksanakan dalam jangka waktu 2 bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 8 bulan.
b . Pemeriksaan Kantor yang meliputi suatu jenis pajak tertentu baik tahun berjalan dan atau tahun-tahun sebelumnya yang dilakukan dikantor DJP. Pemeriksaan sederhana dilaksanakan dalam jangka waktu 1 bln, dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 2 bln.
Pelaksanaan Pemeriksaan Kantor :
Pemeriksaan kantor dilaksanakan di kantor DJP denan cara memanggil WP untuk meminjamkan buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen.
Pemeriksaan kantor dilaksanakan pada jam atau hari kerja dengan jk waktu 4 minggu dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 6 minggu.
Apabila dipandang perlu, pelaksanaan pemeriksaan kantor dapat dilanjutkan diluar jam atau hari kerja.
 
PEMBAHASAN AKHIR HASIL PEMERIKSAAN :
a. Setiap prosedur pemeriksaan yang ditempuh, pengujian yang dilakukan, bukti dan keterangan yang dikumpulkan dan kesimpulan yang diambil sehubungan dengan pemeriksaan yang dilaksanakan harus dituangkan dalam KERTAS KERJA PEMERIKSAAN .
b. Kertas Kerja Pemeriksaan yang telah ditelaah dan disetujui oleh supervisor merupakan dasar pembuatan konsep LAPORAN PEMERIKSAAN PAJAK (LPP).
c. Konsep LPP hasil pemeriksaan kantor harus memuat hal-hal yang berbeda antara SPT dengan hasil Pemeriksaan. Dan setelah disetujui oleh Kepala UPPP (Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak) diberitahukan secara tertulis kepada WP dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang dilampiri dengan Daftar Temuan Pemeriksaan Pajak.
d. Dalam jk waktu sebagaimana disebut dalam SPHP, WP harus memberikan tanggapan tertulis baik setuju maupun tidak setuju atas hasil pemeriksaan kantor.
e. WP yang menyetujui seluruh hasil pemeriksaan lapangan harus menandatangani surat tanggapan hasil pemeriksaan beserta lembar pernyataan persetujuan hasil pemeriksaan dan Berita Acara Persetujuan Hasil Pemeriksaan dan menyerahkannya kembali kepada kepala unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak.
f. WP yang tidak setuju atas sebagian / seluruh hasil pemeriksaan lapangan harus mengisi, menandatangani dan menyampaikan Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan kepada Kepala UPPP yang dilampiri dengan bukti-bukti pendukung sanggahan serta penjelasan sepenuhnya.
g. Tanggapan atas SPHP harus dibahas oleh tim Pemeriksa Pajak dengan WP dalam rangka meakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
h. Hasil pembahasan akhir dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan beserta lampirannya dan harus ditandatangani WP dan Pemeriksa Pajak dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari LPP.
 
Kondisi Khusus :
1. Apabila dalam pelaksanaan pemeriksaan ditemukan indikasi adanya transaksi yang mengandung unsure transfer pricing, maka lingkup pemeriksaan ditingkatkan menjadi pemeriksaan lapangan.
2. Pemeriksaan lapangan berkenaan dengan ditemukannya indikasi adanya unsure transfer pricing, yang memerlukan pemeriksaan yang lebih mendalam serta memerlukan waktu yang lebih lama dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2th.
 

KEBERATAN DAN BANDING

WP dapat mengajukan keberatan kepada DJP atas suatu :
•  SKPKB
•  SKPKBT
•  SKPLB
•  SKPN
•  Pemotongan / pemungutan oleh pihak ke tiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
 
RESTITUSI :
DJP setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, DJP harus menerbitkan Surat Ketetapan paling lambat 12 bulan sejak surat permohonan diterima.
Apabila setelah lewat 12 bln DJP tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan SKPLB harus diterbitkan dalam jangka waktu 1 bln setelah 12 bulan tersebut.
Pengajuan restitusi dapat dilakukan dengan cara mengisi SPT lebih bayar dan memilih kolom atau kotak restitusi, atau mengajukan restitusi secara tertulis (setelah menerima SKPLB), KPP akan menerbitkan SPMKPP (Surat Perintah Membayar Kelebihan Pembayaran Pajak) dan SKPKPP (Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak) dalam jangka waktu 1 bulan sejak diterimanya permohonan WP atau sejak diterbitkannya SKPLB, bila WP mempunyai utang pajak maka akan dilakukan kompensasi terlebih dahulu.
 


-------------------------------------------------------------------------------
Salam Kompetisi Website Kompas MuDA-KFC

"Data kuliah[dot]tk" ini dibuat untuk memberikan kepuasan kepada orang-orang yang haus akan ilmu. Jika kamu orangnya, silahkan menikmati web ini dengan mendownload tutorial dan bahan-bahan kuliah lainnya.

Kamu juga bisa menikmati pembelajaran Online melalui Kuliah Gratis dan Belajar TOEFL iBT
. Thanks.
Best Regards: Setiawantw

Anda boleh menggunakan sumber / materi dari:

Surat Tagihan Pajak (STP) | Surat Ketetapan Pajak (SKP)

Terima kasih jika Anda mencantumkan / melinkback halaman:

http://datakuliah.blogspot.com/2009/12/surat-tagihan-pajak-stp-surat-ketetapan.html

untuk bahan referensi atau Daftar Pustaka Anda dalam pembuatan karya ilmiah, karya tulis, maupun makalah.

Tapi jika anda merasa terganggu dengan linkback Datakuliah.tk karena blog ini tidak berharga bagi Anda, Anda tetap boleh meng-COPYPASTE seluruh atau sebagian artikel ini tanpa linkback, terima kasih Anda menyukai artikel di Materi Data Kuliah Gratis | Jurnal Artikel | Akuntansi | Manajemen: Surat Tagihan Pajak (STP) | Surat Ketetapan Pajak (SKP). Anda dapat mencari keseluruhan isi di Daftar Isi DataKuliah

1 Komentar:

Grosir kaos polos hitam malng said...

ok mas terimakasih yah infonya

Post a Comment

Just refresh your mind..
Komentar terbuka demi kemajuan bangsa..

Permintaan modul-modul kuliah, pembahasan materi, dan materi kuliah gratis ataupun sebagainya dalam bentuk word (.doc), powerpoint (.ppt), atau slide lainnya, dapat disampaikan lewat komentar ini.
Jika saya tidak memilikinya, jangan menunggu balasan saya ya. Googling dahulu sebelum membeli.. hahaha

Ingat, orang yang maju adalah yang berpikiran terbuka terhadap masukan dan saran...
Tips Berkomentar yang baik:
Pilih Identitas Anda:

Google/Blogger : Khusus yang punya Account Blogger.

Name/URL : Jika tidak punya account blogger namun punya alamat Blog atau Website. (jika tidak punya, kosongkan saja URL-nya)

Anonim : Jika tidak ingin mempublikasikan profile anda (tidak disarankan).

Ingat nie!! Tolong bangetzzz, dilarang nyepam, hal yang berkaitan SARA dan penghinaan lainnya. Sopan santun dunia perBlogging-an tetap harus dijaga,Oce..)!!

Tukeran link ada di Tukeran Link Materi Data Kuliah

Artikel NgeTOP

DataKuliah

Komentar Teranyar

My Profile

Seseorang yang mau berbagi seputar dunia akuntansi, manajemen, blogging tips; yang nantinya dapat digunakan bagi rekan-rekan sekalian guna referensi belajar, skripsi, bahan / tugas kuliah.
Semoga dapat membantu...! Share FIRST, Take LATER..!!!
Bagi rekan yang mau mengetahui tentang saya, silakan ke halaman About Me.

  ©Updated by Download Soal dan Materi Kuliah Online | SEO Company UK | Watch Free Movies Online

TOPO