Pembayaran Pajak, Bukti Setor Pajak | Jenis Pembayaran | SSP | Manual dan Online
PEMBAYARAN PAJAK
Pajak disetor menggunakan SSP.
Kantor Penerima Pembayaran : Kantor Pusat, Bank BUMN, Bank Lain yang ditunjuk (Bank Persepsi).Secara Umum alat pembayaran Pajak adalah :
- SSP Standar (untuk membayar/menyetor pajak dengan bentu, ukuran, isi standar).
- SSP Khusus (bukti pembayaran yang dicetak oleh kantor penerima pembayaran dengan menggunakan mesin transaksi).
- SSPCP (Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak dalam rangka Impor)
- SSCP (Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN hasil tembakau buatan Dalam Negeri).
SSP Standar dibuat dalam rangkap 5 :
Ke-1 : Arsip WPKe-2 : untuk KPP melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
Ke-3 : untuk dilaporkan oleh WP ke KPP
Ke-4 : Arsip Penerima Pembayaran
Ke-5 : Arsip Wajib Pungut/pihak lain.
Kantor Penerima Pembayaran secara On-Line dengan system Monitoring Pelaporan Pembayaran Pajak (MP3) dapat melayani pembayaran atau penyetoran pajak dengan menggunakan SSP Khusus.
Pembayaran Pajak secara On-Line (MP3) dapat langsung termonitor Ditjen Pajak tanpa harus menunggu pengiriman SSP lembar ke-2. Sistem inilah yang akan diterapkan untuk seluruh pembayaran pajak baik melalui Bank maupun Kantor Pos.
Pembayaran pajak melalui system on-line mulai tgl 01 Januari 2003, khusus WP Besar on-line mulai tgl 01 September 2002.
Setoran On-Line dapat dilakukan dengan cara :
- malalui teller,
- melalui fasilitas transaksi Bank seperti ATM, Internet Banking dsb,
- Cash management Service (CMS).
Penerimaan Setoran Pendapatan Negara dengan Sistem Internal Chek :
Dalam rangka Impor dan Penerimaan Cukai formulir yang digunakan untuk penyetoran pendapatan Negara adalah :
SSP (Surat Setoran Pajak), untuk Setoran Pajak
SSPCP (Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak) untuk Setoran dalam rangka Impor berupa Bea Masuk, denda, Bea Masuk lainnya, Cukai, Cukai lainnya, jasa pekerjaan, bunga, dan PPh pasal-22, PPN dan PPn BM.
SSCP (Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri) untuk setoran Barang Kena Cukai buatan dalam negeri berupa Cukai Hasil Tembakau, cukai etil alcohol, cukai minuman mengandung etil alcohol, denda, cukai lainnya , jasa pekerjaan, dan PPN tembakau buatan dalam negeri.
SSBP (Surat Setoran Bukan Pajak), untuk setoran penerimaan negara bukan pajak.
Batas Waktu Pembayaran :
- Jatuh Tempo Pembayaran Ketetapan Pajak (STP, SKP, SK Pembetulan, SK Keberatan dll) harus dilunasi paling lambat 1 bln sejak tgl diterbitkan SKP. Misal:STP terbit 05 Mei, maka jatuh tempo 04 Juni.
- Jatuh tempo pembayaran PPh pasal-29, tgl 25 Maret setelah th pajak berakhir. Pasal 29 dapat ditunda/diangsur setelah DJP menyetujui permohonan WP. Kelonggaran diberikan paling lama 12 bln pada WP yang benar-benar mengalami kesulitan likuiditas.
- Jatuh tempo pembayaran & penyetoran pajak :
JENIS PEMBAYARAN | BATAS PEMBAYARAN Selambat-lambatnya | Batas Pelaporan Selambat-lambatnya |
Pasal-21 | Tgl 10 bln takwim berikutnya | 20 hr stlh masa pajak berakhir |
Pasal 23/26 | Tgl 10 bln takwim berikutnya | 20 hr stlh masa pajak berakhir |
Pasal 25 WP OP/Badan | Tgl 15 bln takwim berikutnya | 20 hr stlh masa pajak berakhir |
Pasal 22, PPN & PPn BM Impor | Dilunasi bersamaan saat pembyr Bea Masuk, jika Bea Masuk ditunda hrs dilunasi saat penyelesaian dokumen Impor | |
Pasal 22, PPN & PPn BM Impor dipungut DJBC | Disetor dalam jangka waktu sehari stlh pemungutan dilkkn | 7 hr stlh bts waktu penyetoran pajak berakhir |
Pasal 22 dari penyerahan oleh Pertamina | Dilunasi sblm Delivery Order ditebus | 20 hr stlh masa pajak berakhir |
Pasal 22, Bendaharawan | Disetor pd hr yg sama dengan pelaksanaan pembyrn. | 14 hr stlh masa pajak berakhir |
Pasal 22 Badan2 ttt | Tgl 10 bln takwim berikutnya | 20 hr stlh masa pajak berakhir |
PPN/PPn BM oleh Bendaharawan APBN/D | Tgl 7 bln takwim berikutnya | 14 hr stlh masa pajak berakhir |
PPN & PPn BM | Tgl 15 bln takwim berikutnya | 20 hr stlh masa pajak berakhir |
KASUS 1 :
Wardoyo tgl 11-24 Juni 2004 pergi ke Hongkong. Wardoyo lupa belum membayar angsuran PPh pasal-25 sebesar Rp. 500.000,- untuk masa Mei 2004. angsuran tsb baru dibayar 21 Juli 2004. Berapa sanksi yang harus dibayar Wardoyo ?
Sanksi Bunga 2% x 1 bln x Rp. 500.000,- = Rp. 10.000,-
Denda terlambat lapor = Rp. 50.000,-
Jml sanksi yg haris dibayar = Rp. 60.000,-
WP membayar sanksi perpajakan tersebut menunggu STP diterbitkan.
Biasanya untuk WP 100 besar STP dikeluarkan setiap bln sekali. Sedangkan
WP lainnya setiap 3 bln sekali.
KASUS 2 :
PT. MUSAFA terdaftar di KPP Jakarta Mampang Prapatan, tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Pasal 21, dan PPh Badan tahun pajak 2004. Berapakah sanksi administrasi berupa denda yang akan dikenakan oleh KPP Jakarta Mampang Prapatan ?
Jika SPT tidak disampaikan tepat waktu maka akan dikenakan sanksi adm berupa:
Denda SPT Tahunan PPh Pasal-21 Rp. 100.000,-
Denda SPT Tahunan PPh Badan Rp. 100.000,-
Jml Rp. 200.000,-
Jika dalam SPT terdapat kekurangan pembayaran pajak (PPh pasal-29), maka kekurangan tersebut dikenakan sanksi bunga 2% se bln sejak tgl paling akhir pembayaran (25 Maret), (Ps-9 ayat (2a) UU KUP.
-------------------------------------------------------------------------------
Salam Kompetisi Website Kompas MuDA-KFC
"Data kuliah[dot]tk" ini dibuat untuk memberikan kepuasan kepada orang-orang yang haus akan ilmu. Jika kamu orangnya, silahkan menikmati web ini dengan mendownload tutorial dan bahan-bahan kuliah lainnya.
Kamu juga bisa menikmati pembelajaran Online melalui Kuliah Gratis dan Belajar TOEFL iBT
. Thanks.
Best Regards: Setiawantw
Anda boleh menggunakan sumber / materi dari:
Pembayaran Pajak, Bukti Setor Pajak | Jenis Pembayaran | SSP | Manual dan Online
Terima kasih jika Anda mencantumkan / melinkback halaman:
http://datakuliah.blogspot.com/2009/12/pembayaran-pajak-bukti-setor-pajak.html
untuk bahan referensi atau Daftar Pustaka Anda dalam pembuatan karya ilmiah, karya tulis, maupun makalah.
Tapi jika anda merasa terganggu dengan linkback Datakuliah.tk karena blog ini tidak berharga bagi Anda, Anda tetap boleh meng-COPYPASTE seluruh atau sebagian artikel ini tanpa linkback, terima kasih Anda menyukai artikel di Materi Data Kuliah Gratis | Jurnal Artikel | Akuntansi | Manajemen: Pembayaran Pajak, Bukti Setor Pajak | Jenis Pembayaran | SSP | Manual dan Online. Anda dapat mencari keseluruhan isi di Daftar Isi DataKuliah
Pembayaran Pajak, Bukti Setor Pajak | Jenis Pembayaran | SSP | Manual dan Online
Terima kasih jika Anda mencantumkan / melinkback halaman:
http://datakuliah.blogspot.com/2009/12/pembayaran-pajak-bukti-setor-pajak.html
untuk bahan referensi atau Daftar Pustaka Anda dalam pembuatan karya ilmiah, karya tulis, maupun makalah.
Tapi jika anda merasa terganggu dengan linkback Datakuliah.tk karena blog ini tidak berharga bagi Anda, Anda tetap boleh meng-COPYPASTE seluruh atau sebagian artikel ini tanpa linkback, terima kasih Anda menyukai artikel di Materi Data Kuliah Gratis | Jurnal Artikel | Akuntansi | Manajemen: Pembayaran Pajak, Bukti Setor Pajak | Jenis Pembayaran | SSP | Manual dan Online. Anda dapat mencari keseluruhan isi di Daftar Isi DataKuliah
3 Komentar:
setelah baca artikel ini, jadi lebih tahu lagi. thanks mas
terimakasih gan info nya sangat mumpuni
good info, nice :)
Post a Comment
Just refresh your mind..
Komentar terbuka demi kemajuan bangsa..
Permintaan modul-modul kuliah, pembahasan materi, dan materi kuliah gratis ataupun sebagainya dalam bentuk word (.doc), powerpoint (.ppt), atau slide lainnya, dapat disampaikan lewat komentar ini.
Jika saya tidak memilikinya, jangan menunggu balasan saya ya. Googling dahulu sebelum membeli.. hahaha
Ingat, orang yang maju adalah yang berpikiran terbuka terhadap masukan dan saran...
Tips Berkomentar yang baik:
Pilih Identitas Anda:
Google/Blogger : Khusus yang punya Account Blogger.
Name/URL : Jika tidak punya account blogger namun punya alamat Blog atau Website. (jika tidak punya, kosongkan saja URL-nya)
Anonim : Jika tidak ingin mempublikasikan profile anda (tidak disarankan).
Ingat nie!! Tolong bangetzzz, dilarang nyepam, hal yang berkaitan SARA dan penghinaan lainnya. Sopan santun dunia perBlogging-an tetap harus dijaga,Oce..)!!
Tukeran link ada di Tukeran Link Materi Data Kuliah