18 December 2009

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN-Sebuah Definisi

KETENTUAN UMUM DAN

TATA CARA PERPAJAKAN

 

PENGERTIAN-PENGERTIAN DALAM KETENTUAN UMUM :

Catatan: Sebelum Anda membaca artikel dan pembahasan ini, lebih baik lihat pembahasan mengenai KUP dalam Hukum Pajak.
 
Wajib Pajak (WP) : Orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan Perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.
Badan : Sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, BUMN / BUMD dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi social politik, atau organisasi yang sejenis,lembaga, BUT, dan bentuk badan lainnya.
Pengusaha : orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) : Pengusaha sebagaimana dimaksud pada angka 3 yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN 1984 dan perubahannya, tidak termasuk pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan dengan Kep. Men Keu, kecuali pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : Nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Masa Pajak : Jangka waktu yang lamanya sama dengan satu bulan takwim atau jangka waktu lain yang ditetapkan dengan Kep. Men. Keu paling lama 3 bulan takwim
Tahun Pajak : Jangka waktu satu tahun takwim kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim.
Bagian Tahun Pajak : adalah bagian dari jangka waktu satu tahun pajak .
Pajak yang terutang : Pajak yang harus di bayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak atau dalam bagian tahun pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
Surat Pemberitahuan (SPT) : Surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan perturan perundang-undangan perpajakan.
Surat Pemberitahuan Masa : Surat pemberitahuan untuk suatu masa pajak.
Surat Pemberitahuan Tahunan : Surat Pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
Surat Setoran Pajak (SSP): Surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoan pajak yang terutang ke kas negara melalui kantor pos dan atau bank BUMN atau bank BUMD atau tempat pembayaran lain yang di tunjuk oleh menteri keuangan.
Surat Ketetapan Pajak (SKP): Suat Ketetapan yang meliputi surat ketetapan pajak kurang bayar, atau surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan atau surat ketetapan pajak lebih bayar, atau surat ketetapan pajak nihil.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) : Surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang harus dibayar.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT): Surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB): Surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN): Surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak .
Surat Tagihan Pajak (STP): surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
Surat Paksa (SP): Surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
Kredit Pajak untuk PPN : Pajak masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian, pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi denan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.
Kredit Pajak untuk PPh : pajak yang dibayar sendiri oleh wajib pajak dfitambah dengan pokok pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak karena PPh dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang diluar negeri, dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, yang dikurangkan dari pajak yang terutang
Pekerjaan bebas : pekerjaan yang diklakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat 0leh suatu hubungan kerja.
Pemeriksaan : serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Penanggung Pajak : orang pribadi atau badan yang bertanggungjawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pembukuan : suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca danlaporan laba rugi pada setiap tahun pajak berakhir.
Penelitian : serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian surat pemberitahuan dan lampiran – lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya.
Penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan : serangkaiaqn tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
Surat Keputusan pembetulan : surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis,. Kesalahan hitung dan atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam surat ketapan pajak, surat tagihan pajak, surat keputusan keberatan, surat keputusan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, surat keputusan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, atau surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.
Surat Keputusan Keberatan : surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh wawjib pajak.
Putusan Banding : putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap surat keputusan keberatan yang diajukan oleh wajib pajak.
Surat Keputusan Pengembalian pendahuluan kelebihan Pajak ; surat keputusan yang menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak untuk wajib pajak tertentu.

-------------------------------------------------------------------------------
Salam Kompetisi Website Kompas MuDA-KFC

"Data kuliah[dot]tk" ini dibuat untuk memberikan kepuasan kepada orang-orang yang haus akan ilmu. Jika kamu orangnya, silahkan menikmati web ini dengan mendownload tutorial dan bahan-bahan kuliah lainnya.

Kamu juga bisa menikmati pembelajaran Online melalui Kuliah Gratis dan Belajar TOEFL iBT
. Thanks.
Best Regards: Setiawantw

Anda boleh menggunakan sumber / materi dari:

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN-Sebuah Definisi

Terima kasih jika Anda mencantumkan / melinkback halaman:

http://datakuliah.blogspot.com/2009/12/ketentuan-umum-dan-tata-cara-perpajakan.html

untuk bahan referensi atau Daftar Pustaka Anda dalam pembuatan karya ilmiah, karya tulis, maupun makalah.

Tapi jika anda merasa terganggu dengan linkback Datakuliah.tk karena blog ini tidak berharga bagi Anda, Anda tetap boleh meng-COPYPASTE seluruh atau sebagian artikel ini tanpa linkback, terima kasih Anda menyukai artikel di Materi Data Kuliah Gratis | Jurnal Artikel | Akuntansi | Manajemen: KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN-Sebuah Definisi. Anda dapat mencari keseluruhan isi di Daftar Isi DataKuliah

1 Komentar:

pendirian pt said...

terimaksih buat artikelnya gan, ane lg belajar2 pajak neeh :D

Post a Comment

Just refresh your mind..
Komentar terbuka demi kemajuan bangsa..

Permintaan modul-modul kuliah, pembahasan materi, dan materi kuliah gratis ataupun sebagainya dalam bentuk word (.doc), powerpoint (.ppt), atau slide lainnya, dapat disampaikan lewat komentar ini.
Jika saya tidak memilikinya, jangan menunggu balasan saya ya. Googling dahulu sebelum membeli.. hahaha

Ingat, orang yang maju adalah yang berpikiran terbuka terhadap masukan dan saran...
Tips Berkomentar yang baik:
Pilih Identitas Anda:

Google/Blogger : Khusus yang punya Account Blogger.

Name/URL : Jika tidak punya account blogger namun punya alamat Blog atau Website. (jika tidak punya, kosongkan saja URL-nya)

Anonim : Jika tidak ingin mempublikasikan profile anda (tidak disarankan).

Ingat nie!! Tolong bangetzzz, dilarang nyepam, hal yang berkaitan SARA dan penghinaan lainnya. Sopan santun dunia perBlogging-an tetap harus dijaga,Oce..)!!

Tukeran link ada di Tukeran Link Materi Data Kuliah

Artikel NgeTOP

DataKuliah

Komentar Teranyar

My Profile

Seseorang yang mau berbagi seputar dunia akuntansi, manajemen, blogging tips; yang nantinya dapat digunakan bagi rekan-rekan sekalian guna referensi belajar, skripsi, bahan / tugas kuliah.
Semoga dapat membantu...! Share FIRST, Take LATER..!!!
Bagi rekan yang mau mengetahui tentang saya, silakan ke halaman About Me.

  ©Updated by Download Soal dan Materi Kuliah Online | SEO Company UK | Watch Free Movies Online

TOPO