06 October 2009

KUP-Ketentuan Umum Perpajakan 2009

Pengantar oleh Data Kuliah Crews:
Dalam modul kali ini kita akan mengetahui dan mengenali tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan menurut undang-undang sebagaimana mestinya.

Yang perlu dan patut diketahui, mulai dari kewajiban dan hak dari WP (wajib pajak) baik pribadi maupun WP badan.




Pembuatan NPWP pun ( yang sekarang sudah langsung sunset policy (untuk merangsang pertumbuhan dan peningkatan pajak.




Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
 
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
 
Guna mendukung sistem perpajakan agar berjalan dengan baik, terdapat kewajiban dan hak-hak yang dimiliki Wajib Pajak.
 
Hak-Hak Wajib Pajak
 
1. Mendapatkan pelayanan, pembinaan, dan penyuluhan pajak.
2. Memperpanjang penyampaian SPT.
3. Membetulkan SPT.
4. Memperoleh kelebihan pembayaran pajak.
5. Mengajukan keberatan dan banding.
6. Mengajukan permohonan angsuran pembayaran pajak dan penundaan pembayaran pajak.
7. Mengurangi penghasilan bruto dengan biaya fiscal.
8. Menggunakan Norma Penghitungan.
9. Memperoleh fasilitas perpajakan.
10. Mengkreditkan Pajak Masukan
11. Menunjuk kuasa.
 
Pelayanan, Pembinaan dan Penyuluhan
 
Pelayanan, pembinaan dan penyuluhan pajak diberikan agar ke depan dapat lebih mengefektifkan self assessment system berjalan dengan baik.
 
 
 
Kelebihan Pembayaran Pajak
 
Wajib Pajak yang dalam 1 tahun pajak (PPh) atau PKP yang dalam 1 masa pajak (PPN), bila pajak yang telah dibayar melebihi pajak yang seharusnya terutang dan dilaporkan dalam SPT, berhak memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut.
 
Pengurangan Penghasilan Bruto
 
Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha, berhak mengurangi penghasilan bruto yang diterima dengan biaya yang telah dikeluarkan (biaya fiskal yang diatur dalam Pasal 6 UU PPh).
 
Norma Penghitungan
 
Untuk dapat menghitung besarnya kewajiban pajak dalam suatu tahun pajak, pada dasarnya Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas harus membuat Pembukuan. Untuk Wajib Pajak tertentu, dapat menyelenggarakan Pencatatan dan penghitungan pajak dilakukan dengan Norma Penghitungan.
 
Kewajiban Wajib Pajak
 
•  Mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak.
•  Mengisi dan menyampaikan SPT.
•  Membayar atau menyetor pajak yang terutang.
•  Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.
•  Membantu pelaksanaan pemeriksaan pajak.
•  Melakukan pemotongan atau pemungutan pajak.
•  Membuat Faktur Pajak.
•  Melunasi bea meterai.
 
 
 
 
Wajib Pajak & Pengusaha Kena Pajak
 
Pengertian
 
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut/pemotong pajak tertentu.
Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak.
 
Sesuai dengan self assessment sistem, setiap :
•  Wajib Pajak (WP) wajib mendaftarkan diri.
•  Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib melaporkan usahanya.
 
Ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana bertempat tinggal/tempat kedudukan/tempat kegiatan usaha, atau tempat lain yang ditetapkan Menteri Keuangan (WP Khusus dan WP Besar).
 
Fungsi NPWP adalah :
* Identitas Wajib Pajak
* Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan
* Sarana dalam administrasi perpajakan
* Menjaga ketertiban pembayaran pajak.
 

Penghapusan NPWP dan Pencabutan NPPKP

1. Penghapusan NPWP, karena :
  • WP meninggal.
  • Warisan yang belum terbagi, selesai dibagi.
  • WP bubar secara resmi (ada proses likuidasi).
  • BUT kehilangan status sebagai BUT.
2. Pencabutan NPPKP
  • PKP pindah alamat.
  • WP badan telah bubar secara resmi (ada proses likuidasi)
  • PKP lain yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai PKP.
 
 
Surat pemberitahuan (SPT)
 
Pengertian
 
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah : surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan/pembayaran pajak, objek pajak/bukan objek pajak, dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan.
 
Fungsi SPT :
Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan melaporkan tentang :
 
•  Pembayaran / pelunasan pajak yang dilaksanakan sendiri / melalui pemotongan / pemungutan pihak lain.
•  Penghasilan yang merupakan objek/bukan objek pajak.
•  Harta dan kewajiban
•  Pembayaran dari pemotong/pemungut.
 
Ada 2 macam SPT :
•  SPT Masa
•  SPT Tahunan
 
 
Jangka waktu penyampaian SPT KPP :
•  SPT Masa : paling lambat 20 hari setelah akhir masa pajak.
•  SPT Tahunan : paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
 
Terlambat penyampaian SPT, dikenakan sanksi administrasi berupa denda :
•  Rp 50.000 (SPT Masa).
•  Rp 100.000 (SPT Tahunan)
 
Memperpanjang Penyampaian SPT
 
Wajib Pajak berhak memperpanjang waktu penyampaian SPT Tahunan hingga paling lama 6 bulan, misalnya karena :
•  luasnya kegiatan usaha.
•  Masalah-masalah teknis dalam penyusunan laporan keuangan.
 
Sehingga sulit untuk memenuhi jangka waktu tersebut.
 
Pembetulan SPT
 
Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu 2 tahun (dengan syarat sebelum dilakukan pemeriksaan atau penyidikan).
 
Pembayaran / Penyetoran Pajak
 
Setiap jenis pajak, ada jatuh tempo (jangka waktu) pembayarannya. Jika lewat jatuh tempo, dikenakan sanksi perpajakan berupa bunga penagihan, yang besarnya 2% per bulan.
 
Sarana atau Bukti Pembayaran dilakukan dengan :
 
•  Surat Setoran Pajak (SSP) à untuk PPh, PPN, PPnBM, dan Bunga Penagihan.
•  Surat Setoran Bea (SSB) à untuk BPHTB
•  Surat Tanda Setoran (STS) à untuk PBB.
 
Tempat pembayaran dilakukan di :
•  Bank, yang ditunjuk pemerintah.
•  Kantor Pos.
•  Tempat lain yang ditetapkan Menteri Keuangan.
 
Pembukuan Dan Pencatatan
 
A. Pembukuan
 
Suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan (Neraca dan Laba rugi) pada setiap tahun pajak terakhir.
 
Yang wajib menyelenggarakan pembukuan :
•  Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas.
•  Wajib Pajak Badan.
 
Pembukuan/pencatatan harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan/kegiatan usaha yang sebenarnya.
 
Pembukuan/pencatatan harus :
•  Diselenggarakan di Indonesia.
•  Menggunakan huruf Latin dan angka Arab.
•  Disusun dalam bahasa Indonesia (bahasa asing, izin Menkeu) dan dalam mata uang Rupiah (mata uang asing, izin Menkeu).
•  Diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau kas.
 
B. Pencatatan
 
Pengumpulan data secara teratur tentang peredaran bruto/penerimaan penghasilan sebagai dasar menghitung jumlah penghasilan neto.
 
Pencatatan dapat dilakukan :
•  Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas (dengan omzet di bawah Rp 600 juta/tahun).
•  Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas.
 
Wajib Pajak yang punya lebih dari 1 jenis usaha/tempat usaha, pencatatan harus dapat menggambarkan secara jelas jumlah peredaran/penerimaan bruto dari masing-masing jenis usaha / tempat usaha.
 
HAK DAN KEWAJIBAN FISKUS
 
Di samping Hak dan Kewajiban Wajib Pajak, Pemerintah yang menyelenggarakan tugas pelayanan, pembinaan dan penerangan/penyuluhan (Fiskus) juga memiliki Hak dan Kewajiban.
 
Hak-Hak Fiskus
 
•  Menerbitkan NPWP/Pengukuhan PKP secara jabatan.
•  Menerbitkan ketetapan pajak (SKP, STP, SPPT).
•  Menerbitkan Surat Paksa, dan melaksanakan penyitaan.
•  Melakukan pemeriksaan dan penyegelan.
•  Melakukan penyidikan.
•  Menghapuskan dan mengurangkan sanksi administrasi.
 
Pengukuhan NPWP/PKP Secara Jabatan
 
Sesuai dengan self assessment system, WP/PKP harus dengan sukarela/ kesadaran sendiri mendaftarkan diri sebagai WP/melaporkan sebagai PKP. Jika tidak, berdasarkan data dan informasi atau ekstensifikasi, dilakukan penetapannya secara jabatan. KPP akan memberikan NPWP dan NPPKP.
 
Penerbitan Ketetapan Pajak
 
Atas pemeriksaan yang dilakukan, KPP akan menerbitkan ketetapan pajak (berupa SKP, STP, SPPT) sebagai dasar hukum besarnya penetapan pajak yang harus dibayar WP.
 
Surat Paksa dan Penyitaan
 
Bila hingga jatuh tempo pembayaran telah dilalui dan telah ditegor, maka atas utang pajak tersebut KPP (melalui Jurusita) menerbitkan dan melaksanakan Surat Paksa (SP), maupun Penyitaan (SPMP).
 
Pemeriksaan dan Penyegelan
 
Dalam menjalankan fungsi pembinaan, DJP melakukan pemeriksaan pajak terhadap WP untuk mengetahui tingkat kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakannya atau tujuan lain.
 
Dalam hal WP tidak kooperatif, tidak memberikan dokumen/berkas yang diminta Pemeriksa, maka dilakukan penyegelan atas tempat dokumen/berkas tersebut.
 
Penyidikan
 
Bila WP diduga melakukan tindak pidana perpajakan, maka akan dilakukan penyidikan terhadap WP tersebut. Penyidikan dilakukan oleh PPNS.
Bila terbukti melakukan tindak pidana perpajakan, akan diajukan ke Pengadilan untuk kelanjutannya.
 
Kewajiban Fiskus
•  Membina Wajib Pajak
•  Menerbitkan SKPLB.
•  Merahasiakan data Wajib Pajak.
 
Pembinaan Terhadap Wajib Pajak
 
Guna melaksanakan fungsi pembinaan sehubungan dengan penerapan self assessment system, DJP wajib melakukan pembinaan terhadap WP seperti dalam hal:
•  Pelaksanaan pembukuan/pencatatan.
•  Penghitungan besarnya pajak.
•  Pelaporan kewajiban pajak.
•  Pembuatan Faktur Pajak.
•  Administrasi perpajakan.
•  Dlsb.
 
Penerbitan SKPLB
 
Jika dalam suatu masa pajak, atau tahun pajak ternyata menurut penghitungan WP terjadi lebih bayar, WP dapat mengajukan permohonan pengembaliannya (restitusi).
 
Setelah melalui proses penelitian/pemeriksaan oleh Fiskus, bila ternyata menurut ketentuan UU Perpajakan lebih bayar, maka Fiskus akan menerbitkan SKPLB untuk pengembalian lebih bayar pajak.
 
Kerahasiaan Data Wajib Pajak
 
Atas data WP yang ada dan disampaikan kepada Fiskus, dirahasiakan untuk kepentingan di luar DWP.
 
•  Sanksi-sanksi Perpajakan Yang Diatur Dalam KUP
 
Sanksi-sanksi di bidang perpajakan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP) dapat berupa :
1. Sanksi administrasi
2. Sanksi Pidana
 
ad1. Sanksi administrasi terdiri;
a. sanksi administrasi berupa bunga
b. sanksi administrasi berupa denda
c. sanksi administrasi berupa kenaikan
 
ad.1a. Sanksi administrasi berupa bunga.
Sanksi administrasi yang dikenakan berupa bunga dihitung dalam bentuk persentase tertentu pada umumnya sebesar 2% (dua persen) sebulan. Untuk lebih jelas diberikan contoh sebagai berikut :
 
(1) Dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% sebulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran karena wajib pajak membetulkan sendiri SPT yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar.
 
(2) Pemerintah memberikan bunga 2% (dua persen) sebulan atas kelambatan pembayaran kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak.
 
(3) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak dibayar atau kurang dibayar, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan SKPKB ditambah sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) sebulan, paling lama dua puluh empat bulan, dihitung saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak bagian tahun pajak atau tahun pajak sampai diterbitkannya Surat Keputusan Pajak Kurang Bayar.
 
ad.1b. Sanksi Administrasi Berupa Denda
Sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak berupa denda adalah dihitung dalam bentuk jumlah uangnya atau dalam persentase.
Untuk lebih jelasnya diberikan contoh sebagai berikut :
 
(1) Apabila SPT tidak disampaikan atau disampaikan melewati batas waktu yang telah ditentukan dalam undang-undang maka di kenakan sanksi administrasi berupa denda, untuk SPT masa sebesar Rp 25.000,- dan untuk SPT tahunan sebesar Rp 50.000,-
 
(2) Surat Tagihan Pajak (STP) dapat diterbitkan apabila pengusaha tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Terhadap PKP tersebut dikanakan sanksi administrasi berupa denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
 
(3) Surat tagihan pajak dapat diterbitkan apabila pengusaha tidak dikukuhkan sebagai PKP tetapi membuat faktur pajak atau tidak mengisi selengkapnya faktur pajak dikenakan sanksi administrasi berupa benda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.
 
Ad.1c. Sanksi Administrasi Berupa Kenaikan
Sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak berupa kenaikan adalah terhitung dalam bentuk persentase yang besarnya 50% atau lebih. Untuk lebih jelas diberi contoh sebagai berikut;
 
(1) Jumlah pajak dalam surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) sebagai mana dimaksud pada pasal 13 ayat (1) huruf b, huruf c dan huruf d undang-undang KUP ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar.
 
a. 50% dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam satu tahun pajak.
 
b. 100% dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetorkan dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetorkan.
 
c. 100% dari pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah yang tidak atau kurang dibayar.
 
(2) Surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan dapat diterbitkan dalam jangka waktu sepuluh tahun, apabila ditemukan data baru dan/atau data semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang, ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
 
ad.2 Sanksi Pidana Terdiri dari :
a. alpa
b. sengaja
c. pengulangan
d. percobaan
 
ad.2a. Sanksi pidana karena alpa
Barang siapa karena kealpaannya tiak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya satu tahun dan denda setingginya dua kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.
 
ad.2b. Sanksi pidana dengan sengaja.
Barang siapa dengan sengaja :
1. Tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau nomor pengukuhan pengusaha kena pajak (NPPKP), atau
2. Tidak menyampaikan SPT; atau
3. Menyampaikan SPT dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau
4. Memperlihatkan pembukuan pencatatan atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau
5. Tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, tidak memperlihatkan dan meminjamkan buku catatan atau dokumen lainnya; atau.
6. Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara diancam dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun dan dengan setinggi-tingginya empat kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.
 
ad. 2c Sanksi Pidana Karena Melakukan Pengulangan.
Apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat satu tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana penjara yang dijatuhkan terhadapnya karena dilakukan dengan sengaja, maka ancaman pidana yang dikenakan lagi terhadapnya dilipat dua.
Hal ini dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana di bidang perpajakan.
 
 
ad. 2d Sanksi Pidana Karena Melakukan Percobaan
Barang siapa melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana penyalahgunaan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP), atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun dan denda setinggi-tingginya 4 kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Percobaan untuk melakukan tindak pidana di bidang perpajakan tertentu sebagai delik yang berdiri sendiri, karena tidak selesainya kejahatan tersebut bukan atas kemauan mereka.
 
Daluwarsa Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, setelah lampau waktu 10 tahun sejak saat terutangnya pajak, berakhirnya masa pajak, berakhirnya bagian tahun pajak atau berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.
Sanksi Pidana di Bidang Perpajakan Bagi Aparat Negara
 
Pejabat yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan segala sesuatu yang diketahui/ diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak karena jabatannya, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 tahun dan denda.
 
Pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya merahasiakan segala sesuatu yang diketahui/diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak karena jabatannya, diancam dengan pidana selama-lamanya 2 tahun dan denda.
 
Tuntutan pidana bagi aparat negara terhadap pelanggaran kewajiban merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau yang diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak karena jabatannya adalah merupakan delik aduan atau dijadikan tindak pidana pengaduan.
 
Sanksi Pidana di Bidang Perpajakan Bagi Pihak Ketiga
 
Barang siapa yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau bukti, atau memberi keterangan atau bukti yang tidak benar termasuk yang menyuruh atau menganjurkan atau membantu melakukannya diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan denda.
 
Barang siapa dengan sengaja menghalangi atau mempersulit penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 3 tahun dan denda.



"Data kuliah" ini dibuat untuk memberikan kepuasan kepada orang-orang yang haus akan ilmu. Jika kamu orangnya, silahkan menikmati web ini dengan mendownload tutorial dan bahan-bahan kuliah lainnya.

Kamu juga bisa menikmati pembelajaran Online melalui Data Kuliah Online dan Belajar TOEFL Online
Thx.
Best Regards: Setiawantw

Anda boleh menggunakan sumber / materi dari:

KUP-Ketentuan Umum Perpajakan 2009

Terima kasih jika Anda mencantumkan / melinkback halaman:

http://datakuliah.blogspot.com/2009/10/kup-ketentuan-umum-perpajakan-2009.html

untuk bahan referensi atau Daftar Pustaka Anda dalam pembuatan karya ilmiah, karya tulis, maupun makalah.

Tapi jika anda merasa terganggu dengan linkback Datakuliah.tk karena blog ini tidak berharga bagi Anda, Anda tetap boleh meng-COPYPASTE seluruh atau sebagian artikel ini tanpa linkback, terima kasih Anda menyukai artikel di Materi Data Kuliah Gratis | Jurnal Artikel | Akuntansi | Manajemen: KUP-Ketentuan Umum Perpajakan 2009. Anda dapat mencari keseluruhan isi di Daftar Isi DataKuliah

1 Komentar:

casrudi said...

Trims infonya Kang... NPWP memang penting sekali... Transaksi bank banyak yg tidak di approve kalu tidak mempunyai NPWP... :) Segeralah buat NPWP sekarang juga...

Post a Comment

Just refresh your mind..
Komentar terbuka demi kemajuan bangsa..

Permintaan modul-modul kuliah, pembahasan materi, dan materi kuliah gratis ataupun sebagainya dalam bentuk word (.doc), powerpoint (.ppt), atau slide lainnya, dapat disampaikan lewat komentar ini.
Jika saya tidak memilikinya, jangan menunggu balasan saya ya. Googling dahulu sebelum membeli.. hahaha

Ingat, orang yang maju adalah yang berpikiran terbuka terhadap masukan dan saran...
Tips Berkomentar yang baik:
Pilih Identitas Anda:

Google/Blogger : Khusus yang punya Account Blogger.

Name/URL : Jika tidak punya account blogger namun punya alamat Blog atau Website. (jika tidak punya, kosongkan saja URL-nya)

Anonim : Jika tidak ingin mempublikasikan profile anda (tidak disarankan).

Ingat nie!! Tolong bangetzzz, dilarang nyepam, hal yang berkaitan SARA dan penghinaan lainnya. Sopan santun dunia perBlogging-an tetap harus dijaga,Oce..)!!

Tukeran link ada di Tukeran Link Materi Data Kuliah

Artikel NgeTOP

DataKuliah

Komentar Teranyar

My Profile

Seseorang yang mau berbagi seputar dunia akuntansi, manajemen, blogging tips; yang nantinya dapat digunakan bagi rekan-rekan sekalian guna referensi belajar, skripsi, bahan / tugas kuliah.
Semoga dapat membantu...! Share FIRST, Take LATER..!!!
Bagi rekan yang mau mengetahui tentang saya, silakan ke halaman About Me.

  ©Updated by Download Soal dan Materi Kuliah Online | SEO Company UK | Watch Free Movies Online

TOPO