17 October 2009

Pajak Daerah dalam Rangka Otonomi Daerah - OTDA

Pengantar oleh Data Kuliah Crews:
Pajak Daerah merupakan insentif atau pembagian yang berguna sebagai salah satu sistem otonomi daerah yang dirasa menguntungkan. Diharapkan dengan pembagian yang adil, maka ketimpangan sosial semakin kecil. Oleh karena itu, untuk memperkaya khasanah kalian, saya sudah mempersiapkan bahan kuliah / materi mengenai KUP, PBB dan BPHTB.

Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)

 

Pada tahun 1997 Pemerintah akhirnya mengeluarkan Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kalau dilihat dari segi waktu undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memang agak terlambat kalau dibandingkan dengan pajak pusat yang sudah dikeluarkan pada tahun 1983 dan telah mengalami beberapa kali perubahan. Namun dengan dikeluarkan undang-undang ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya memperhatikan pajak pusat saja, tetapi juga pajak daerah yang menjadi salah satu sumber penerimaan daerah.
 

TUJUAN DARI UNDANG-UNDANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

 
•  Menyederhanakan berbagai pungutan daerah dalam rangka mengurangi ekonomi biaya tinggi.
•  Menyederhanakan system dan administrasi perpajakan dan retribusi daerah untuk memperkuat fondasi penerimaan daerah khususnya Dati II, dengan mengefektifkan jenis pajak dan retribusi tertentu yang potensial.
 
Penyederhanaan pajak daerah dan retribusi daerah dapat dilihat dari penyederhanaan jumlah pajak daerah dan retribusi daerah yang ada sebelum dan sesudah undang-undang ini.
 
Keterangan
Sebelum undang-undang PDRD
Sesudah undang-undang PDRD
Pajak Daerah
Retribusi jasa umum dan jasa usaha
Retribusi perizinan tertentu
± 42 jenis
± 130 jenis
± 62 jenis
9 jenis
24 jenis
6 jenis
 
 
 
 

PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM

 
•  Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas Daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia .
 
•  Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai badan eksekutif Daerah.
 
•  Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan Daerah dan/atau Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
•  Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak, adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Daerah dan pembangunan Daerah.
 
•  Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
 
•  Massa pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan takwim atau jangka waktu lain yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Derah.

 

7. Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 {satu} tahun takwin kacuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim.
 
8. Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam bagian Tahun Pajak menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan Daerah.
 
9. Retribusi Daerah,yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan / atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingnan orang pribadi atau badan.
 
10. Jasa adalah Kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyababkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
 
11. Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentinngan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
 
12. Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sector swasta.
 
13. Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemamfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam , barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
 

PAJAK DAERAH

Pajak Daerah adalah Iuran yang wajib dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepala daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangnan yang berlaku untuk membiayai penyelengngaraan pemerintahan daerah dan pembagunan daerah.
OBJEK PAJAK DAERAH DAN TARIF PAJAK DAERAH
 
Pajak Daerah Tingkat 1
Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di atas air
Bea balik nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di atas air
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Pajak Penganbilan dan Pemanfaatan air Bawah Tanah Air Permukaan
Pajak Daerah Tingkat 11
Pajak Hotel
Pajak Restoran
Pajak Hiburan
Pajak Reklame
Pajak Penerangan Jalan
Pajak Pengambilan & Pengolahan Bahan Galian Golongan C
Pajak Parkir
 
Tarif pajak untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di atas Air, Bea Balik Nama kendaraan Bermotor, dan Pajak Penganbilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan ditetapkan seragam di seluruh Indonesia dan diatarur dengan Peraturan Pemerintah.
Sedangkan untuk Pajak Hotel, Pajak Restoran , Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C, dan Pajak Parkir ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Selain pajak tersebut di atas, Peraturan Daerah dapat menetapkan jenis pajak Kabupaten / Kota lainnya dengan Kriteria sebagai berikut:
 
a. bersifat pajak dan bukan restribusi;
b. objak pajak terletak atau terdapat di wilayah Daerah Kabupaten / Kota yang bersangkutan dan mempunyai mobilitas yang cukup rendah serta hanya melayani masyarakat di wilayah daerah Kabupaten / Kota yang bersangkutan;
c. objek dan dasar pengenaan pajak tidak bertentangan dengan kepentingan umum;
d. objak pajak bukan merupakan objak pajak Propinsi dan / atau objek pajak Pusat;
e. potensinya memadai;
f. tidak memberikan dampak ekonomi yang negatif;
g. memperhatikan aspek keadilan dan kemampuan masyarakat; dan
h. menjaga kelestarian lingkungan
 
 
 
 
 

CARA PENGHITUNGAN PAJAK DAERAH

 
Penghitungan pajak daerah dilakuakan dengan rumus sebagai berkut:
Dasar pengenaan pajak x Tarif Pajak Daerah
 
PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK DAERAH
 
Hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air diserahkan kepada Daerah Kabupaten / Kota paling sedikit 30% {tiga puluh persen}. Sedangkan hasil penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor diserahakan kepada Daerah Kabupaten/ Kota paling sedikit 70% {tujuh puluh persen}. Untuk hasil penerimaan Pajak Pengambilan dan pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan diserahkan kepada Daerah Kabupaten/ Kota . Dan penggunaannya ditetapkan sepenuhnya oleh Daerah Kabupaten/ Kota tersebut.
Hasil penerimaan pajak Kabupaten yang diperoleh melalui Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C, dan Pajak Parkir diperuntukkan pallingn sedikkit 10% {sepuluh persen} bagi Desa di wilayah Daerah Kabupaten yang bersangnkutan. Bagian yang akan diperoleh oleh Desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten dengan memperhatikan aspek pemerataan dan potensi antar Desa.
Jika hasil penerimaan pajak Kabupaten/Kota dalam suatu propinsi terkonsentrasi pada sejumlah kecil Daerah Kabupaten / Kota , Gubernur berwawanangn merealokasikan hasil penerimaan pajak tersebut kepada Daerah Kabupaten / Kota yang terkait. Reaolokasi yang dilakukan oleh Gubernur atas dasar kesepakatan yang dicapai antar Daerah Kabupaten / kota yang terkait denngan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten / Kota yang bersangnkutan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
 
Sistem pemungutan pajak daerah dapat dibagi menjadi dua, yaitu sistem official assessmant dan sistem self assessment.
 

SISTEM OFFICIAL ASSESSMNT

 
Pemungutan pajak daerah berdasarkan penetapan Kepala Daerah dengan menggunakan Surat Ketetapan Pajak Daerah {SKPD} atau dokumen lainnya yang dipersamakan. Wajib Pajak setelah menerima SKPD atua dokumen lainnya dipersamakan tinggal melakukan pembayaran menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah {SSPD} pada Kantor Pos atua Bank persepsi. Jika Wajib Pajak tidak atau kurang membayar akan ditangih menggunakan Surat Tagihan Pajak Daerah {STPD}.
 
SISTEM SELF ASSESSMENT
 
Wajib Pajak menghitung, membayar dan melaporkan sendiri pajak daerah yang terutang. Dokumen yangn digunakan adalah Surat Pemberitahuan Pajak Daerah {SPTPD}. SPTPD adalah Formulir untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan pajak yang terutang.Jika Wajib Pajak tidak atau kurang membayar atau terdapat salah hitung atau salah tulis dalam SPTPD maka akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak Daerah {STPD}.
Apabila dalam janngka waktu lima tahun berdasarkan pemeriksaan ditemukan adanya pajak daerah yang tidak atau kurang dibayar maka akan ditangih dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar {SkPDKB}, setelah diterbitkan SKPKB berdasarkan data baru {novum}ternyata masih ada pajak daerah yang kurang dibayar maka akan ditterbutkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan {SKPDKBT}.
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% {dua persen} sebulan dihitung dari pajak yang kkurang atau terlambat dibayar untuk jangnka waktu paling lama 24 {dua puluh empat} bulan dihitung sejak saat terutang nya pajak. Sedangkan jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% {seratus persen} dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
 
Jumlah pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 25% {dau puluh lima persen} dari pokok pajak ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% {dua persen} sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk janngka waktu palingn lama 24 {dua puluh persen} bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
 
Kepala Daerah dapat menerbitkan Surat Tangihan Pajak Daerah apabila:
 
a. pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
b. dari hasil peneluitian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tullis dan atau salah hitung;
c. Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
 
Dalam pennghitunngannya jumlah kakurangan pajak yang terhutang dalam Surat Tagihan Pajak Daerah ditambah dengan sanksi adminietrasi berupa bunga sebesar 2% {dua persen} setiap bulan untuk paling lama 15 {lima belas} bulan sejak saat terutang nya pajak. Untuk Surat Ketetapan Pajak Daerah yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% {dua persen} sebulan, dan ditagih melalui Surat Tagihan Pajak Daerah.
 
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
 
Tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terhutang paling lam 30 {tiga puluh} hari setelah saat terutang nya pajak. Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan< Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah harus dilunasi dalam jangka waktu yang paling lama 1 {satu} bulan sejak Tanggal yang diterbitkan.
 
Atas permohonan Wajib Pajak, Kepala Daerah dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur ataumenunda pembayaran pajak, dengan dikenakan bunga sebesar 2% {dua persen} sebulan setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Dan tata cara pembayaran,penyetoran, tempat pembayaran, angsuran,dan penundaan pembayaran pajak diatur dengan Keputusan Kepala Daerah.
 
Pajak yang terhutang berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang akan kurang dibayar oleh Wajib Pajak pada waktunya, dapat ditagih dengan Surat Paksa.
 
KEBERATAN DAN BANDING
 
Keberatan
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk atas suatu:
a. Surat Ketetapan Pajak Daerah;
b. Surat Ketetapan Daerah Kurang Bayar;
c. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tanbahan;
d. Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar;
e. Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil;
f. pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang berlaku.
 
Dalam mengajukan keberatan Wajib Pajak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yangn jelas.
2. Dalam hak Wajib Pajak mengajukan keberatan atas ketetapan pajak secara jabatan, Wajib Pajak harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut.
 
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu yang paling lama 3 [tiga] bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya. Dan pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
 
Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 12 [dua belas] bulan sejak tanggal Surat keberatan di terima, harus memberi keputusan atas keberatan yang di ajukan. Keputusan Kepala Daerah atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya pajak yang terutang. Apabila jangka waktu telah lewat dan Kepala Daerah tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
 
BANDING
 
Jika Wajib Pajak menolak keputusan surat keberatan maka Wajib Pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 3[tiga] bulan sejak diterimanya surat keputusan keberatan.
 
DALUWARSA PAJAK DAERAH
 
Batas daluwarsa dari pajak daerah adalah 5 tahun, kecuali Wajib Pajak Daerah melakukan tindakan pidana pajak daerah. Jangka waktu 5 tahun ditangguhkan jika :
1. diterbitkan suart teguran dan surat paksa
2. ada pengakuan yang pajak dari Wajib Pajak baik secara langsung maupun tidak langsung.
 
Retribusi Daerah adalah Pungutan sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
 
OBJEK RETRIBUSI DAERAH
 
Objek rettribusi daerah dapat dibagi menjadi :
- Jasa umum;
- Jasa usaha;
- Perizinan tertentu.
Jasa yang diselenggarakan olah Badan Usaha Milik Daerah bukan merupakan objek retribusi.
Retribusi dibagi atas tiga golongan :
- Retribusi Jasa Umum;
- Retribusi Jasa Usaha;
- Retribusi Perizinan tertentu.
 
 
 
 
KRITERIA RETRIBUSI JASA UMUM
 
1. Retribusi Jasa Umum bersifat bukan pajak dan bersifat bukan Retribusi Jasa Usaha atau Retribusi Perizinan Tertentu;
2. Jasa yang bersangkuktan merupakan kewenangan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi;
3. Jasa terbut memberi manfaat khusus bagi orang pribadi atau badan yang diharuskan membayar retribusi, di samping untuk melayani kepentingan dan kemanfaatan umum;
4. Jasa tersebut layak untuk dikenakan Retribusi;
5. retribusi tidak bertentangan dengan kebijakan nasional mengenai penyelenggaraannya;
6. Retribusi dapat dipungut secara efektif dan efesien, serta merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang pontesial;
7. Pemungutan Retribusi memungkinkan penyadiaan jasa tersebut dengan tingnkat dan / atau kualitas pelayanan yang lebih baik.
 
KRETERIA RETRIBUSI JASA USAHA
 
1. Retribusi Jasa Usaha bersifat bukan pajak dan bersifat bukan Retribusi Jasa Umum atau retribusi Perizinan Tertentu;
2. Jasa yang bersangkutan adalah jasa yang bersifat komersial yang seyogianya disediakan oleh sector swasta tetapi belum memadai atau terdapatnya harta yang dimiliki / dikuasai Daerah yang belum dimanfaatkan secara penuh oleh Pemerintah Daerah.
 
KRITERIA RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
 
1. Perizinan tersebut termasuk kewenangan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah dalam rangka asas desentralisasi;
2. Perizinan tersebut benar-benar diperlukan guna melindungi kepentingan umum;
3. Biaya yang menjadi beban Daerah dalam penyelenggaraan izin tersebut dan biaya untuk menanggulangi dampak negatif dari pemberian izin tersebut cukup besar sehingga layak dibiayai dari Rettribusi perizinan.
 
Selain tiga jenis Retribusi di atas, dapat pula di tetapkan jenis Retribusi yang lainnya yang sesuai dengan kewenangan ekonomi dan memenuhi kreteria yang telah ditetapkan, dan harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Hasil penerimaan jenis Retribusi tertentu dari Daerah Kabupaten sebagian diperuntukkan kepada Desa. Dan bagian yang diterima Desa ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Daerah Kabupaten dengan memperhatikan aspek keterlibatan Desa dalam penyediaan layanan tersebut.
 
Untuk memperoleh gambaran jenis-jenis retribusi apa saja yang diatur di dalamnya, dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retrtibusi Daerah yang menjelaskan adanya jenis-jenis retribusi sebagaimana dimaksud di atas, yaitu sebagai berikut:
 
JENIS RETRIBUSI JASA UMUM TERDIRI DARI :
 
a. Retribusi Pelayanan Kesehatan;
b. Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan;
c. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil;
d. Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabungan Mayat;
e. Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum;
f. Retribusi Pasar;
g. Retribusi Air Bersih;
h. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
i. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
j. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
k. Retribusi Pengujian Kapal Perikanan;
 
 
JENIS RETRIBUSI JASA USAHA TERDIRI DARI :
 
a. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
b. Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan;
c. Retribusi Terminal;
d. Retribusi Tempat Khusus Parkir;
e. Retribusi Tempat Penitipan Anak;
f. Retribusi Tempat Penginapan / Pesanggrahan / Villa;
g. Retribusi Penyedotan Kakus;
h. Retribusi Rumah Potong Hewan;
i. Retribusi Tempat Pendaratan Kapal;
j. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga;
k. Retribusi Penyeberangan di Atas Air;
l. Retribusi Pengolahan Limba Cair;
m. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
 
JENIS RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU TERDIRI DARI:
 
a. Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah;
b. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
c. Retribusi Izin Tenpat Penjualan Minuman Beralkohol;
d. Retribusi Izin Gangguan;
e. Retribusi Izin Trayek;
f. Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan.
 
CARA PENGHITUNGAN RETRIBUSI
 
Penghitungan retribusi dilakukan dengan rumus sebagai berikut:
 
Tingkat penggunaan jasa x Tarif retribusi
 
 
Tingkat penggunaan jasa diukur dengan:
 
- Nilai rupiah atau persentase tertentu yang ditetapkan
- Dapat ditentukan seragam atau diadakan pembedaan sesuai prinsip dan sasaran tariff
 
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI
 
Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah, dan Peraturan Daerah tentang Retribusi tersebut tidak berlaku surut.
 
Peraturan Daerah tentang Retribusi sekurang-kurangnya mengatur ketentuan mengenai :
a. nama, objek, dan subjek Retribusi
b. golongan Retribusi
c. cara mengukur tingkat penggunaan jasa yang bersangkutan
d. prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tariff Retribusi
f. Wilayah pemungutan
g. tata cara pemungutan
h. sanksi administrasi
i. tata cara penagihan
j. tanggal mulai berlakunya.
 
Peraturan Daerah tentang Retribusi dapat mengatur ketentuan mengenai:
a. masa Retribusi
b. pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan dalam hal – hal tertentu atas pokok Retribusi dan / atau sanksinya
c. tata cara penghapusan piutang Retribusi yangn kedaluwarsa.
 
Peraturan daerah untuk jenis-jenis retribusi yang tergolong dalam Retribusi Perizinan Tertentu harus terlebih dahulu disosialisasikan dengan masyarakat sebelum ditetapkan. Ketentuan untuk mengatur tata cara dan mekanisme pelaksanaan sosialisasi Peraturan Daerah ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Untuk melakukan pengawasan terhadap Peraturan Daerah, maka Peraturan Daerah harus disampaikan kepada Pemerintah palinng lama 15 (lima belas) hari setelah ditetapkan. Jika Pdaerah yang dibuat bertentangan dengan kepentingan umum dan / atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka Pemerintah dapat membatalkan Peraturan Daerah dimaksud. Pembatalan dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
PRINSIP DAN SASARAN PENENTUAN TARIF
 
- Retribusi Jasa Umum
Ditetapkan berdasarkan kebijakan Daerah dengan mempertimbangkan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat,dan aspek keadilan.
- Retribusi Jasa Usaha
ditentukan berdasarkan tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak.
- Retribusi Perizinan Tertentu
Ditentukan berdasarkan tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan.
 
SISTEM PEMUNGUTAN RETRIBUSI
 
Sistem pemungutan Retribusi daerah adalah sistem official assessment, yaitu pemungutan retribusi daerah berdasarkan penetapan Kepala Daerah dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lainnya yang dipersamakan. Wajib Retribusi setelah menerima SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan tinggal melakukan pembayaran menggunakan Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) pada Kantor Pos atau bank persepsi. Jika Wajib Retribusi tidak atau kurang membayar akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD).
 
DALUWARSA RETRIBUSI DAERAH
 
Batas daluwarsa dari retribusi daerah adalah 3 (tiga) tahun kecuali Wajib Retribusi melakukan tindak pidana retribusi daerah. Jangka waktu 3 tahun ditangguhkan jika :
1. diterrbitkan surat teguran
2. ada pengakuan utang retribusi dari Wajib Retribusi baik secara langsung maupun tidak langsung.
 
KEBERATAN
 
1. Keberatan dapat diajukan Wajib Pajak Daerah atau Wajib Retribusi Daerah kepada Kepala Daerah terhadap suatu:
· Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKRD)
· Pemotongan / pemungutan oleh pihak ketiga
2. Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
3. Jangka Pengajuan surat keberatan. Untuk Pajak Daerah adalah 3 (tiga) bulan sejak diterimanya Surat Ketetapan Pajak (SKP). Untuk retribusi daerah 2 (dua) bulan sejak diterimanya Surat Ketetapan Retribusi Daerah.
4. Kepala Daerah harus mengambil keputusan dalam jangka waktu 12 bulan untuk Pajak Daerah dan 6 bulan untuk Retribusi Daerah. Jika dalam jangka waktu tersebut Kepala Daerah tidak mengambil Keputusan maka keberatan Wajib Pajak / Wajib Retribusi dianggap diterima.
5. Keputusan dari keberatan dapat berupa:
· Ditolak
· Diterima
· Menambah


"Data kuliah" ini dibuat untuk memberikan kepuasan kepada orang-orang yang haus akan ilmu. Jika kamu orangnya, silahkan menikmati web ini dengan mendownload tutorial dan bahan-bahan kuliah lainnya.

Kamu juga bisa menikmati pembelajaran Online melalui Data Kuliah Online dan Belajar TOEFL Online
Thx.
Best Regards: Setiawantw

Anda boleh menggunakan sumber / materi dari:

Pajak Daerah dalam Rangka Otonomi Daerah - OTDA

Terima kasih jika Anda mencantumkan / melinkback halaman:

http://datakuliah.blogspot.com/2009/10/pajak-daerah-dalam-rangka-otonomi.html

untuk bahan referensi atau Daftar Pustaka Anda dalam pembuatan karya ilmiah, karya tulis, maupun makalah.

Tapi jika anda merasa terganggu dengan linkback Datakuliah.tk karena blog ini tidak berharga bagi Anda, Anda tetap boleh meng-COPYPASTE seluruh atau sebagian artikel ini tanpa linkback, terima kasih Anda menyukai artikel di Materi Data Kuliah Gratis | Jurnal Artikel | Akuntansi | Manajemen: Pajak Daerah dalam Rangka Otonomi Daerah - OTDA. Anda dapat mencari keseluruhan isi di Daftar Isi DataKuliah

4 Komentar:

Rumah Ide dan Cerita said...

Pajak seharusnya benar-benar digunkan buat pembangunan.

MbahKung said...

Mas saya mau tanya soal pajak boleh kan.
Jika gaji aya dikenai pajak, saya mengerti karena itu kan sebuah poenghasilan. Lha kalau saya makan di Ayam Bakar Ciganjur, kok dikenai pajak. yang mbayar pajak kan mestinya yang punya restoran tho, lha kok dibebankan kepada pemakan, nggak adil tuh.
Mohon penjelasan, apa nama pajak bagi orang yang makan di restoran atau makan di hotel ??
Salam dari Jombang

admin said...

@mbah kakung:
thx pertanyaannya sob... lam kenal..

Ok, sy akan mencoba menjawab ni.
1. Pajak adalah suatu (upeti-kl blh disebut begitu) dari rakyat kepada negara.
2. Pajak itu tidak bersifat timbal balik seperti layaknya membayar iuran sampah.
3. Kl mas makan ayam di restoran manapun, nikmat ga...? hehe... krn, selain penghasilan, kenikmatan/natura/fasilitas juga dikenai pajak... hehe... gt, mas... ada lagi..?
4. kl mas makannya di warteg(warung tegal), mas ga bakal dikanain pajak, krn definisi pajak kan hrs usaha legal, n nikmat bagi si penikmatnya... hehe...
5. sebenarnya ada lagi c alasannya, pajak untuk usaha restoran itu 10-20% tergantung restorannya, (ga tau dech sdh berubah atw belom), dan ada asas tidak langsung, seperti mas beli rokok(seandainya), kan ada pembayaran untuk pajak cukai n embel2nya... itu dia, nikmat bagi pengguna rokok itu sendiri... gt mas...

Anonymous said...

mohon bantuannya ya mas

untuk pengertian objek retribusi izin gangguan apakah termasuk tempat ibadah yg terdapat di dlm 1 lingkungan perkantoran?

terima kasih atas jawabannya

dini.marhayani@yahoo.co.id

Post a Comment

Just refresh your mind..
Komentar terbuka demi kemajuan bangsa..

Permintaan modul-modul kuliah, pembahasan materi, dan materi kuliah gratis ataupun sebagainya dalam bentuk word (.doc), powerpoint (.ppt), atau slide lainnya, dapat disampaikan lewat komentar ini.
Jika saya tidak memilikinya, jangan menunggu balasan saya ya. Googling dahulu sebelum membeli.. hahaha

Ingat, orang yang maju adalah yang berpikiran terbuka terhadap masukan dan saran...
Tips Berkomentar yang baik:
Pilih Identitas Anda:

Google/Blogger : Khusus yang punya Account Blogger.

Name/URL : Jika tidak punya account blogger namun punya alamat Blog atau Website. (jika tidak punya, kosongkan saja URL-nya)

Anonim : Jika tidak ingin mempublikasikan profile anda (tidak disarankan).

Ingat nie!! Tolong bangetzzz, dilarang nyepam, hal yang berkaitan SARA dan penghinaan lainnya. Sopan santun dunia perBlogging-an tetap harus dijaga,Oce..)!!

Tukeran link ada di Tukeran Link Materi Data Kuliah

Artikel NgeTOP

DataKuliah

Komentar Teranyar

My Profile

Seseorang yang mau berbagi seputar dunia akuntansi, manajemen, blogging tips; yang nantinya dapat digunakan bagi rekan-rekan sekalian guna referensi belajar, skripsi, bahan / tugas kuliah.
Semoga dapat membantu...! Share FIRST, Take LATER..!!!
Bagi rekan yang mau mengetahui tentang saya, silakan ke halaman About Me.

  ©Updated by Download Soal dan Materi Kuliah Online | SEO Company UK | Watch Free Movies Online

TOPO