BPHTB+BM -- Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan Bea Materai
Pengantar oleh Data Kuliah Crews:
BPHTB, oh BPHTB... Makanan apakah itu...? Baca saja ya artikel berikut ini.
Yang saya bisa ceritakan adalah kemudahan dalam mendeskripsikan bea materai secara simpel, yaitu pajak yang dikenakan langsung pada orang yang membelinya guna memakai untuk perikatan hukum dan perjanjian2. PBB dan KUP pun sangat penting dalam pengetahuan tentang pajak.
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Bea Materai
PENGERTIAN-PENGERTIAN
Dalam pembahasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, akan dijumpai beberapa pengertian-pengertian yang sudah baku . Pengertian-pengertian tersebut antara lain adalah :
• Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Dalam pembahasan ini, BPHTB selanjutnya disebut pajak .
• Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan , adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.
• Hak atas tanah , adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk pengertian-pengertian atau istilah-istilah selain tersebut di atas, akan dikaitkan langsung dengan pembahasan selanjutnya.
DASAR HUKUM
Dasar hukum Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997, yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 1998. Undang-undang ini menggantikan Ordonansi Bea Balik Nama Staatsblad 1924 Nomor 291.
OBJEK PAJAK
Objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan atau bengunan. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan meliputi :
• Pemindahan hak karena :
• jual-beli
• tukar-menukar
c. .hibah
d. hibah wasiat.
e. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya.
f. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan.
g. penunjukan pembeli dalam lelang
h. pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
- hadiah.
- kelanjutan pelepasan hak.
- di luar pelepasan hak,
TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK
Objek pajak yang tidak dikenakan BPHTB adalah objek pajak yang diperoleh :
• Perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
• Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum.
• Badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh Menteri.
• Orang pribadi atau badan karena konversi hak dan perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama.
• Karena wakaf.
• Karena warisan.
• Untuk digunakan kepentingan ibadah.
SUBJEK PAJAK
Yang menjadi subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan. Subjek pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi Wajib Pajak BPHTB.
DASAR PENGENAAN PAJAK, NILAI PEROLEHAN OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK (NPOPTKP), DAN TARIF PAJAK
Dasar Pengenaan Pajak
Yang menjadi dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). NPOP ditentukan sebesar :
• Harga transaksi, dalam hal: jual beli.
• Nilai pasar objek pajak, dalam hal :
- tukar-menukar.
- hibah.
- pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya.
- pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan hak.
- peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
- pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak.
• Nilai Jual Objek Pajak, Pajak Bumi dan Bangunan (NJOP PBB), apabila besarnya NPOP sebagaimana dimaksud dalam poin 1,2, dan 3 tidak diketahui atau NPOP lebih rendah daripada NJOP PBB.
Contoh:
Tuan Aryo membeli tanah dan bangunan dengan NPOP (harga transaksi) Rp 100.000.000,- NJOP PBB tersebut yang digunakan dalam pengenaan PBB adalah Rp 120.000.000,- dan bukan Rp 100.000.000,-.
Tarif Pajak
Besarnya tarif pajak ditetapkan sebesar 5 (lima) persen.
CARA MENGHITUNG BPHTB
BPHTB = Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak x Tarif
= (NPOP – NPOPTKP) x 5%
= (NPOP – Rp 30.000.000,- ) x 5%
Contoh:
Tuan Budi membeli tanah dan bangunan dengan :
Nilai Perolehan Objek Pajak Rp 40.000.000,-
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Rp. 30.000.000,-
Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak Rp 10.000.000,-
BPHTB yang terutang = Rp 10.000.000,- x 5% = Rp 500.000,-
SAAT TERUTANGNYA PAJAK
Saat yang menentukan terutangnya pajak adalah :
• Sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta, untuk :
- jual-beli.
- tukar-menukar.
- hibah.
- pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya.
- pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan.
- hadiah.
• Sejak tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, untuk: putusan hakim.
• Sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke kantor pertanahan, untuk: hibah wasiat.
• Sejak tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak, untuk :
- pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak.
- pemberian hak baru di luar pelepasan hak.
SURAT KETETAPAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KURANG BAYAR TAMBAHAN (SKBKBT)
• Pengertian
SKBKBT adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
• Penerbitan SKBKBT
SKBKBT diterbitkan apabila ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah diterbitkannya SKBKBT.
SKBKBT dapat diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 5 tahun sesudah saat terutangnya pajak.
• Sanksi SKBKBT
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKBKBT ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
Contoh (berdasarkan data pada contoh sebelumnya) :
Pada tahun 2002, dari hasil pemeriksaan atau keterangan lain diperoleh data baru bahwa nilai perolehan objek ternyata adalah Rp. 330.000.000,-. Maka BPHTB yang terutang adalah sebagai berikut :
Nilai Perolehan Objek Pajak Rp 330.000.000,-
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Rp 30.000.000,-
Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak Rp 300.000.000,-
BPHTB yang seharusnya terutang =
Rp 300.000.000,- x 5% = Rp 15.000.000,-
BPHTB yang telah dibayar Rp 12.000.000,-
BPHTB yang kurang dibayar Rp 2.500.000,-
Sanksi administrasi kenaikan = 100% x Rp 2.500.000,- = Rp 2.500.000,-
Jadi jumlah yang harus dibayar menurut SKBKBT =
Rp 2.500.000,- + Rp. 2.500.000,- = Rp 5.000.000,-
BEA MATERAI
DASAR HUKUM
Dasar hukum pengenaan Bea Meterai adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 atau disebut juga Undang-undang Bea Meterai. Undang-undang ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 1986. Selain itu untuk mengatur pelaksanaannya, telah dikeluarkan peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2000 tentang perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai.
SEBAB-SEBAB DIKELUARKANNYA UU NO.13 TAHUN 1985 TENTANG BEA METERAI.
• Agar lebih sempurna dan sederhana (hanya terdiri 7 bab, 18 pasal).
• Lebih mudah dilaksanakan karena hanya mengenai 1 (satu) jenis Bea Meterai tetap, yaitu Rp. 6.000,- dan Rp. 3.000,- .
• Objek lebih luas.
PRINSIP UMUM PEMUNGUTAN ATAU PENGENAAN BEA METERAI
• Bea Meterai dikenakan atas dokumen (merupakan pajak atas dokumen).
• Satu dokumen hanya terutang satu Bea Meterai.
• Rangkap/tindasan (yang ikut ditandatangani) tentang Bea Meterai sama dengan aslinya.
• Bea Meterai adalah pajak atas dokumen.
• Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi seseorang dan/atau pihak-pihak yang berkepentingan.
• Benda Meterai adalah meterai temple dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia.
• Tanda Tangan adalah tanda tangan sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk pula paraf, teraan atau cap tanda tangan atau cap paraf, teraan cap nama atau tanda lainnya sebagai pengganti tanda tangan.
• Pemeteraian kemudian adlah suatu cara pelunasan Bea Meterai yang dilakukan oleh Pejabat Pos atas permintaan pemegang dokumen yang Bea Meterainya belumm dilunasi sebagaimana mestinya.
• Pejabat Pos adalah pejabat PT. Pos dan Giro yang diserahi tugas melayani permintaan pemeteraian-kemudian.
TARIF BEA METERAI Rp. 6.000,- DIKENAKAN ATAS DOKUMEN
• a. Surat perjanjian dan surat-surat lainnya (antara lain: Surat kuasa, surat hibah dan surat pernyataan) yang dibuat dengan tujuan digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata.
b. Akta-akta Notaris termasuk salinannya.
c. Akta-akta yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya.
d. Surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp. 1.000.000,-
• Yang menyebutkan penerimaan uang.
• Yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank
• Yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank.
• Yang berisi pengakuan bahwa utang uang sebagian atau seluruhnya telah dilunasi atau diperhitungkan.
e. Surat-surat Berharga seperti: wesel , promes dan aksep yang harga nominalnya
lebih dari Rp. 1.000.000,-
• Efek dengan nama dan dalam atau bentuk apapun sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp. 1.000.000,-.
2. Dokumen-dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan
• Surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan.
• Surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan untuk olah raga lain, lain dari maksud semula.
TARIF BEA METERAI Rp. 3.000,- DIKENAKAN ATAS DOKUMEN
• Surat yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp. 250.000,- tetapi tidak lebih dari Rp. 1.000.0000,- .
• Yang menyebutkan penerimaan uang.
• Yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank.
• Yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank.
• Yang berisi pengakuan bahwa utang uang, sebagian atau seluruhnya telah dilunasi atau diperhitungkan.
- Surat-surat Berharga seperti : wesel ; promes dan aksep yang harga nominalnya lebih dari Rp. 250.000,- tetapii tidak lebih dari Rp. 1.000.000,-.
- Efek dengan nama dan dalam atau bentuk apapun, sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp. 250.000,- tetapi tidak lebih dari Rp. 1.000.000,- .
Apabila suatu dokumen (kecuali cek dan bilyet giro) mempunyai nominal tidak lebih dari Rp. 250.000,- , maka atas dokumen tersebut tidak terutang Bea Meterai.
• YANG TIDAK DIKENAKAN BEA METERAI
1. Dokumen yang berupa, antara lain :
• Surat penyimpanan barang.
• Konosemen.
• Surat angkutan penumpang dan barang.
• Bukti pengiriman dan penerimaan barang.
• Surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim.
• Surat-surat lainnya yang dapat disamakan dengan surat-surat tersebut di atas.
2. Segala bentuk Ijasah. Termasuk dalam pengertian ini adalah Surat Tanda
Tamat Belajar (STTB), tanda lulus, surat keterangan telah mengikuti suatu pendidikan, latihan, kursus dan penataran.
3. Tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran itu.
- Tanda bukti penerimaan uang negara dari Kas Negara, Kas Pemerintah Daerah dan Bank.
- Kuitansi untuk semua jenis pajak dan penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan itu dari Kas Negara, Kas Pemerintah dan Bank.
- Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi.
- Dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi dan badan-badan lainnya yang bergerak dibidang tersebut.
- Surat gadai yang diberikan oleh Perum Pegadaian.
- Tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek dengan nama dan dalam bentuk apapun.
• SAAT TERUTANG BEA METERAI
- Dokumen yang dibuat oleh satu pihak, adalah pada saat dokumen ini diserahkan dan diterima oleh pihak untuk siapa dokumen itu dibuat, jadi bukan pada saat ditandatangani. Misalnya: kuitansi, cek.
- Dokumen yang dibuat oleh lebih dari satu pihak, adalah pada saat dokumen itu telah selesai dibuat, yang ditutup dengan pembubuhan tanda tangan dari yang bersangkutan. Misalnya: Surat perjanjian jual-beli.
- Dokumen yang dibuat di luar negeri, adalah pada saat digunakan di Indonesia .
• PIHAK YANG TERUTANG BEA METERAI
Pihak yang terutang Bea Meterai adalah pihak yang mendapat manfaat dari dokumen, kecuali pihak atau pihak-pihak yang bersangkutan menentukan lain.
• CARA PELUNASAN BEA METERAI
- Dengan menggunakan benda meterai, yaitu:
• Kertas Meterai.
2. Dengan cara lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
CARA PENGGUNAAN BENDA METERAI
- Meterai Tempel
• Meterai temple direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di atas dokumen yang dikenakan Bea Meterai.
• Meterai tempel direkatkan di tempat di mana tanda tangan akan dibubuhkan.
• Pembubuhan tandatangan disertai dengan tanggal, bulan, dan tahun dengan menggunakan tinta atau sejenisnya. Sebagian tanda tangan berada di atas meterai dan sebagian lagi di atas kertas dokumen.
2. Kertas Meterai
a. Dokumen ditulis di atas kertas meterai. Jika isi dokumen terlalu panjang untuk dimuat di atas kertas meterai yang digunakan, maka untuk bagian yang masih tertinggal dapat digunakan kertas tidak bermeterai.
b. Kertas meterai yang sudah digunakan, tidak boleh digunakan lagi.
Apabila ada ketentuan-ketentuan di atas tidak dipenuhi, dokumen yang bersangkutan dianggap tidak bermeterai.
SANKSI-SANKSI
• Sanksi Administrasi
Apabila dokumen tidak atau kurang dilunasi Bea Meterai sebagaimana mestinya dikenakan denda administrasi sebesar 200% dari Bea Meterai yang tidak atau kurang di bayar.
Cara pelunasan Bea Meterai yang terutang berikut dendanya dilakukan dengan cara pemeteraian-kemudian.
Dokumen yang dibuat di luar negeri pada saat digunakan di Indonesia harus telah dilunasi Bea Meterai
Pemeteraian-kemudian atas dokumen tersebut dilakukan oleh pejabat Pos menurut tata cara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Untuk lebih memperjelas hubungan antara pemeteraian-kemudian dengan denda administrasi, digambarkan dengan bagan berikut :
PEMETERAIAN - KEMUDIAN
Tanpa Denda
Berikut Denda (200%) 1. Dokumen yang dibuat diluar negeri sebelum digunakan di Indonesia. 2. Surat-surat biasa dan surat kerumahtanggaan sebagai alat bukti di pengadilan. 3. Dokumen yang semula tidak dikenakan Bea Materai berdasarkan tujuannya, kemudian berubah tujuannya atau dipergunakan oleh orang lain (sebagai alat bukti pengadilan) | 1. Semua dokumen yang dikenakan bea Meterai tetapi dokumen tersebut tidak/kurang bayar Bea Materainya, kecuali dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan. 2. Dokumen yang dibuat di luar negeri, yang dilunasi Bea meterainya sesudah dokumen tersebut di Indonesia . |
"Data kuliah" ini dibuat untuk memberikan kepuasan kepada orang-orang yang haus akan ilmu. Jika kamu orangnya, silahkan menikmati web ini dengan mendownload tutorial dan bahan-bahan kuliah lainnya.
Kamu juga bisa menikmati pembelajaran Online melalui Data Kuliah Online dan Belajar TOEFL Online
Thx.
Best Regards: Setiawantw
Anda boleh menggunakan sumber / materi dari:
BPHTB+BM -- Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan Bea Materai
Terima kasih jika Anda mencantumkan / melinkback halaman:
http://datakuliah.blogspot.com/2009/10/bphtbbm-bea-perolehan-hak-atas-tanah.html
untuk bahan referensi atau Daftar Pustaka Anda dalam pembuatan karya ilmiah, karya tulis, maupun makalah.
Tapi jika anda merasa terganggu dengan linkback Datakuliah.tk karena blog ini tidak berharga bagi Anda, Anda tetap boleh meng-COPYPASTE seluruh atau sebagian artikel ini tanpa linkback, terima kasih Anda menyukai artikel di Materi Data Kuliah Gratis | Jurnal Artikel | Akuntansi | Manajemen: BPHTB+BM -- Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan Bea Materai. Anda dapat mencari keseluruhan isi di Daftar Isi DataKuliah
BPHTB+BM -- Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan Bea Materai
Terima kasih jika Anda mencantumkan / melinkback halaman:
http://datakuliah.blogspot.com/2009/10/bphtbbm-bea-perolehan-hak-atas-tanah.html
untuk bahan referensi atau Daftar Pustaka Anda dalam pembuatan karya ilmiah, karya tulis, maupun makalah.
Tapi jika anda merasa terganggu dengan linkback Datakuliah.tk karena blog ini tidak berharga bagi Anda, Anda tetap boleh meng-COPYPASTE seluruh atau sebagian artikel ini tanpa linkback, terima kasih Anda menyukai artikel di Materi Data Kuliah Gratis | Jurnal Artikel | Akuntansi | Manajemen: BPHTB+BM -- Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan Bea Materai. Anda dapat mencari keseluruhan isi di Daftar Isi DataKuliah
o komentar
Post a Comment
Just refresh your mind..
Komentar terbuka demi kemajuan bangsa..
Permintaan modul-modul kuliah, pembahasan materi, dan materi kuliah gratis ataupun sebagainya dalam bentuk word (.doc), powerpoint (.ppt), atau slide lainnya, dapat disampaikan lewat komentar ini.
Jika saya tidak memilikinya, jangan menunggu balasan saya ya. Googling dahulu sebelum membeli.. hahaha
Ingat, orang yang maju adalah yang berpikiran terbuka terhadap masukan dan saran...
Tips Berkomentar yang baik:
Pilih Identitas Anda:
Google/Blogger : Khusus yang punya Account Blogger.
Name/URL : Jika tidak punya account blogger namun punya alamat Blog atau Website. (jika tidak punya, kosongkan saja URL-nya)
Anonim : Jika tidak ingin mempublikasikan profile anda (tidak disarankan).
Ingat nie!! Tolong bangetzzz, dilarang nyepam, hal yang berkaitan SARA dan penghinaan lainnya. Sopan santun dunia perBlogging-an tetap harus dijaga,Oce..)!!
Tukeran link ada di Tukeran Link Materi Data Kuliah