Perubahan Tarif Pajak 2009, Blogger dipajaki juga
Pengantar oleh Data Kuliah Crews:
Perubahan tarif pajak dan dasar pajak yang membingungkan membuat sebagian orang bertanya-tanya, apakah tarif pajak untuk tahun ini (ada keringanan pajak juga) bagi Wajib Pajak akan naik atau turun...
Bagi sebagian blogger, ada kasus baru yang patut deicermati, yaitu
Waks.... (beneran loch...)
Kalo begitu, kita lihat analisis terbaru mengenai tarif 2009 ini... Yuk, kita ikuti ulasannya...
Jakarta, Kompas - Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan atau RUU PPh secara resmi disahkan menjadi UU. Dengan demikian, perhitungan PPh, baik bagi wajib pajak badan maupun orang pribadi, akan mengacu pada UU tersebut yang berlaku mulai 1 Januari 2009.Analisis 1:
Sebelumnya, Dirjen Pajak Darmin Nasution menyebutkan, akibat berbagai aturan baru dalam UU PPh tersebut, potensi penerimaan pajak tahun 2009 akan menurun dari 29 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), menjadi 21 persen atas PDB.
Penurunan itu setara dengan Rp 40 triliun. Penyebab turunnya penerimaan pajak, antara lain, adalah penurunan tarif PPh, yakni dari paling tinggi 35 persen menjadi maksimal 30 persen bagi wajib pajak pribadi.
Selain itu, ada penurunan tarif PPh wajib pajak badan dari maksimal 30 persen menjadi 28 persen dan bisa diturunkan lagi ke 25 persen.
Penyebab lainnya adalah dinaikkannya batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebesar 20 persen dari Rp 13,2 juta per tahun menjadi Rp 15,84 juta per tahun. Begitu juga dengan tanggungan istri dan tiga orang anak yang dinaikkan PTKP-nya dari Rp 1,2 juta menjadi Rp 1,32 juta per tahun per orang.
Sebenarnya PTKP tidak hanya berubah apabila ada perubahan UU PPH, tetapi bisa juga lewat Peraturan Menteri Keuangan, yaitu No. 564/
KMK.03/2004 dan No. 137/ PMK.05/2005.
itu dilakukan apabila terjadi inflasi yang membuat PTKP harus dikaji ulang lagi.
untuk tarif bagi badan memang dari 30% turun menjadi 28% pada tahun pajak 2009 dan akan turun pada tahun 2010 menjadi 25%, belum lagi perseroan terbuka yang paling sedikit 40% sahamnya dari jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di bursa efek dapat memperoleh tarif 5% lebih rendah daripada tarif normal dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah.
untuk OP sendiri dari sisi penerimaan pajak memang tidak terlalu berpengaruh karena kontribusinya dinilai masih kecil karena memang pada umumnya di negara berkembang, pajak dari badan lebih mempunyai kontribusi yang besar. tapi bagi orang pribadi itu sendiri dengan adanya penurunan tarif tentu akan memberikan angin segar sehingga dapat meningkatkan usaha.
biaya jabatan sendiri naik dari maksimal Rp1.296.000 per tahun menjadi Rp6.000.000 per tahunnya, yang berarti akan mencapai biaya jabatan maksimal bagi pegawai yang mempunyai penghasilan Rp120.000.000 keatas.
kembali pada maksud perubahan UU PPh ini adalah untuk lebih meningkatkan keadilan pengenaan pajak, lebih memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak,lebih memberikan kesederhanaan administrasi perpajakan, dan lebih memberikan kepastian hukum, konsistensi, dan transparansi.
Analisis 2:
Menurut Berita yang saya baca bahwa Pemerintah sejak tahun 2004 berniat melakukan penyempurnaan UU Perpajakan, draf perubahan sudah diusulkan ke DPR pada tahun itu juga. Akan tetapi sampai akhir tahun 2004 karena satu dan lain hal belum sempat dibahas DPR dan akhirnya ditarik kembali untuk disempurnakan lagi.
Di tahun 2009 memang ada penurunan tarif PPh, dimana manfaatnya sangat dirasakan oleh wajib pajak yang mempunyai NPWP, seperti contohnya untuk jasa dikenakan tarif sebesar 2% bagi yang mempunyai NPWP, dan untuk yang tidak mempunyai NPWP dikenakan 4.5 %, dan manfaat lain yang mempunyai NPWP tidak dikenakan biaya Fiskal Luar Negeri.
Selain itu bagi Wajib pajak yg tidak menunujukkan NPWP dikenakan tarif 20% lebih tinggi dari tariff yg telah ditetapkan.
Dan Biaya jabatan yang naik, Jika sebelum biaya jabatan ditetapkan sebesar 5%( lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp. 1.296.000,00(Satu juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) setahun atau Rp. 108.000,00(Seratus delapan ribu rupiah) sebulan. Namun sejak disahkannya PMK No. 250/PMK.03/2008 Besarnya biaya jabatan menjadi sebesar 5%( lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,00(Enam Juta rupiah) setahun atau Rp. 500.000,00( Lima ratus ribu rupiah) sebulan.
Menurut saya ini kabar gembira bagi setiap wajib pajak pribadi, apalagi buat yang selama ini tertib bayar pajaknya. Karena dengan perubahan ini ada kemungkinan ditahun ini kewajiban pajaknya akan turun bahkan bisa NIHIL.
Kurang lebih tabel perbedaannya sebagai berikut :
Lama Baru
PTKP Rp. 13.200.000,- Rp. 15.840.000,-
Tertanggung Rp. 1.200.000,- Rp. 1.320.000,-
Tarifnya :
Rate Ke 1 0 s/d 25 jt x 5% 0 s/d 50 jt x 5%
Rate Ke 2 25 jt s/d 50 jt x 10% 50 jt s/d 250 jt x 15%
Rate Ke 3 50 jt s/d 100 jt x 15% 250 jt s/d 500 jt x 25%
Rate Ke 4 100 jt s/d 200 jt x 25% Diatas 500 jt x 30 %
Rate ke 5 Diatas 200 jt x 35 % Dihilangkan
Isu-isunya sih akan ada lagi tambahan kalau si pegawai gak ada NPWP pajak nya akan lebih besar 20%. Makanya saya sarankan bagi yang belum mempunyai NPWP buruan dech bikin, gampang kok.
***PTKP kan naik, mudah2an UMR naik juga ya...he...he...***
"Data kuliah" ini dibuat untuk memberikan kepuasan kepada orang-orang yang haus akan ilmu. Jika kamu orangnya, silahkan menikmati web ini dengan mendownload tutorial dan bahan-bahan kuliah lainnya.
Kamu juga bisa menikmati pembelajaran Online melalui Data Kuliah Online dan Belajar TOEFL Online
Thx.
Best Regards: Setiawantw
Anda boleh menggunakan sumber / materi dari:
Perubahan Tarif Pajak 2009, Blogger dipajaki juga
Terima kasih jika Anda mencantumkan / melinkback halaman:
http://datakuliah.blogspot.com/2009/10/perubahan-tarif-pajak-2009-blogger.html
untuk bahan referensi atau Daftar Pustaka Anda dalam pembuatan karya ilmiah, karya tulis, maupun makalah.
Tapi jika anda merasa terganggu dengan linkback Datakuliah.tk karena blog ini tidak berharga bagi Anda, Anda tetap boleh meng-COPYPASTE seluruh atau sebagian artikel ini tanpa linkback, terima kasih Anda menyukai artikel di Materi Data Kuliah Gratis | Jurnal Artikel | Akuntansi | Manajemen: Perubahan Tarif Pajak 2009, Blogger dipajaki juga. Anda dapat mencari keseluruhan isi di Daftar Isi DataKuliah
Perubahan Tarif Pajak 2009, Blogger dipajaki juga
Terima kasih jika Anda mencantumkan / melinkback halaman:
http://datakuliah.blogspot.com/2009/10/perubahan-tarif-pajak-2009-blogger.html
untuk bahan referensi atau Daftar Pustaka Anda dalam pembuatan karya ilmiah, karya tulis, maupun makalah.
Tapi jika anda merasa terganggu dengan linkback Datakuliah.tk karena blog ini tidak berharga bagi Anda, Anda tetap boleh meng-COPYPASTE seluruh atau sebagian artikel ini tanpa linkback, terima kasih Anda menyukai artikel di Materi Data Kuliah Gratis | Jurnal Artikel | Akuntansi | Manajemen: Perubahan Tarif Pajak 2009, Blogger dipajaki juga. Anda dapat mencari keseluruhan isi di Daftar Isi DataKuliah
4 Komentar:
kapan bloger ikut mbangun negara kalo ngak bayar pajak?
wah bener tuh, sob....
blogger jg harus membangun bangsa. :)
wah berarti blogger2 yang mempunyai pendapatan dari adsense atau program monetize harus dilaporkan juga dong :D.
Tapi bukannya sudah dipotong pajak juga ya ? *pajak nya google* :p
salam kenal.
-dzvx-
http://ngaturduit.com
http://blog.ngaturduit.com
seharusnya pemerintah lebih memberikan sosialisasi terhadap warga yang tidak memiliki NPWP, dikhawatirkan mereka pastinya akan kaget dan malah tidak mau membayar pajak..
Post a Comment
Just refresh your mind..
Komentar terbuka demi kemajuan bangsa..
Permintaan modul-modul kuliah, pembahasan materi, dan materi kuliah gratis ataupun sebagainya dalam bentuk word (.doc), powerpoint (.ppt), atau slide lainnya, dapat disampaikan lewat komentar ini.
Jika saya tidak memilikinya, jangan menunggu balasan saya ya. Googling dahulu sebelum membeli.. hahaha
Ingat, orang yang maju adalah yang berpikiran terbuka terhadap masukan dan saran...
Tips Berkomentar yang baik:
Pilih Identitas Anda:
Google/Blogger : Khusus yang punya Account Blogger.
Name/URL : Jika tidak punya account blogger namun punya alamat Blog atau Website. (jika tidak punya, kosongkan saja URL-nya)
Anonim : Jika tidak ingin mempublikasikan profile anda (tidak disarankan).
Ingat nie!! Tolong bangetzzz, dilarang nyepam, hal yang berkaitan SARA dan penghinaan lainnya. Sopan santun dunia perBlogging-an tetap harus dijaga,Oce..)!!
Tukeran link ada di Tukeran Link Materi Data Kuliah