PEMBAYARAN UTANG PAJAK DAN PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK
BAB VII
PEMBAYARAN UTANG
PENGANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK
Sesuai dengan KEP-325/PJ/2001 tanggal 30 April 2001 tentang tata cara Pemberian Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak. Dirjen pajak dapat memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan wajib pajak setelah memenuhi syarat
- Pajak yang masih harus dibayar dalam STP, SKPKB, SKPKBT, Surat keputusan pembetulan. Surat keputusan keberatan, putusan banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah.
- Kekurangan pembayaran PPh yang masih harus dibayar dalam SPT Tahunan PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 UU Pph.
KETENTUAN PENGAJUAN PERMOHONAN ANGSURAN ATAU PENUNDAAN
Permohonan diajukan secara tertulis kepada kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar paling lambat 15 hari sebelum jatuh tempo
Permohonan disertai alasan dan jumlah pembayaran pajak yang dimohon diangsur atau ditunda dan dilampiri bukti-bukti yang kuat.
Bersedia memberikan jaminan yang besarnya ditentukan berdasarkan pertimbangan kepala KPP.
Wajib pajak tidak memiliki tunggakan pajak yang telah jatuh tempo
Kepala KPP menerbitkan keputusan menerima atau menolak permohonan wajib pajak dalam jangka waktu 10 hari sejak permohonan diterima.
PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK :
- KMK No.565/KMK.04/2000 Jo KMK No. 539/KMK.03/2003
Berdasarkan piutang pajak yang dihapuskan adalah piutang pajak yang jumlahnya masih harus ditagih sebagaimana tercantum dalam STP, SKPKB, SKPKBT (termasuk SKP, BPHTB, SK Keberatan, SK Putusan Banding) yang meliputi pajak kenaikan bunga dan atau denda.
- Syarat-syarat piutang pajak yang dihapuskan adalah
Piutang pajak wajib pajak orang pribadi
- Wajib pajak dan atau penanggung pajak tidak dapat ditemukan atau meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan atau tidak ada ahli waris
Wajib pajak dan atau penanggung pajak tidak mempunyai harta kekayaan lagi
Hak untuk melakukan penagihan pajak sudah daluwarsa atau sebab lain sesuai hasil penelitian.
Piutang wajib pajak badan
Wajib pajak bubar, likuidasi atau pailit dan pengurus, direksi, komisaris, pemegang saham, pemilik modal tidak dapat ditemukan
Wajib pajak dan atau penanggung pajak tidak memiliki harta kekayaan lagi
Hak untuk melakukan penagihan pajak sudah daluwarsa
Sebab lain sesuai hasil penelitian
-------------------------------------------------------------------------------
Salam Kompetisi Website Kompas MuDA-KFC
"Data kuliah[dot]tk" ini dibuat untuk memberikan kepuasan kepada orang-orang yang haus akan ilmu. Jika kamu orangnya, silahkan menikmati web ini dengan mendownload tutorial dan bahan-bahan kuliah lainnya.
Kamu juga bisa menikmati pembelajaran Online melalui Kuliah Gratis dan Belajar TOEFL iBT
. Thanks.
Best Regards: Setiawantw
PEMBAYARAN UTANG PAJAK DAN PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK
Terima kasih jika Anda mencantumkan / melinkback halaman:
http://datakuliah.blogspot.com/2010/01/pembayaran-utang-pajak-dan-penghapusan.html
untuk bahan referensi atau Daftar Pustaka Anda dalam pembuatan karya ilmiah, karya tulis, maupun makalah.
Tapi jika anda merasa terganggu dengan linkback Datakuliah.tk karena blog ini tidak berharga bagi Anda, Anda tetap boleh meng-COPYPASTE seluruh atau sebagian artikel ini tanpa linkback, terima kasih Anda menyukai artikel di Materi Data Kuliah Gratis | Jurnal Artikel | Akuntansi | Manajemen: PEMBAYARAN UTANG PAJAK DAN PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK. Anda dapat mencari keseluruhan isi di Daftar Isi DataKuliah
4 Komentar:
Wah, Aku belon kuliah tuh!
betul sekali, adannya kurang bayar yang ditunjukkan dengan pasal 29 UU Pph,,.
keep posting..
betul sekali, saya setuju gan.
Wallpaper hitam keren
Wallpaper hitam
Wallpaper hp
Rekomendasi Drama Korea
Drama Korea
Drama Korea Terbaru
Drama Korea 2021
Post a Comment
Just refresh your mind..
Komentar terbuka demi kemajuan bangsa..
Permintaan modul-modul kuliah, pembahasan materi, dan materi kuliah gratis ataupun sebagainya dalam bentuk word (.doc), powerpoint (.ppt), atau slide lainnya, dapat disampaikan lewat komentar ini.
Jika saya tidak memilikinya, jangan menunggu balasan saya ya. Googling dahulu sebelum membeli.. hahaha
Ingat, orang yang maju adalah yang berpikiran terbuka terhadap masukan dan saran...
Tips Berkomentar yang baik:
Pilih Identitas Anda:
Google/Blogger : Khusus yang punya Account Blogger.
Name/URL : Jika tidak punya account blogger namun punya alamat Blog atau Website. (jika tidak punya, kosongkan saja URL-nya)
Anonim : Jika tidak ingin mempublikasikan profile anda (tidak disarankan).
Ingat nie!! Tolong bangetzzz, dilarang nyepam, hal yang berkaitan SARA dan penghinaan lainnya. Sopan santun dunia perBlogging-an tetap harus dijaga,Oce..)!!
Tukeran link ada di Tukeran Link Materi Data Kuliah