Surat Pemberitahuan | SPT | Pedoman Bagi Wajib Pajak
SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
Fungsi SPT :
Sebagai sarana WP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan ttg :- Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan atau melalui potput pihak lain dalam 1 th pajak atau bagian th pajak.
- Penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak.
- Penyetotan dari potput pajak OP atau Badan lain dalam 1 masa pajak.
Fungsi SPT Masa PPN bagi PKP :
Untuk mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah PPN dan PPn BM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :- Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran.
- Pembayaran atau pelunasan Pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan atau melalui pihak lain dalam suatu masa pajak.
SPT dapat disampaikan dalam bentuk :
- Kertas : SPT dengan cara konvensional.
- Elektronik (e-SPT Tahunan): SPT dalam bentuk digital yang informasi digitalnya disampaikan melalui jaringan komunikasi data, sebagai lampiran dari SPT induk hasil cetakan data melalui jaringan komunikasi data, sebagai lampiran dari SPT induk hasil cetakan data tersebut.
Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan :
WP yang tidak dapat menyampaikan SPT Tahunan pada waktunya dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan secara tertulis, dengan syarat :- Permohonan diajukan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir dengan menyebutkan alas an-alasannya.
- Menyampaikan perhitungan sementara PPh yang terutang dan dilampiri laporan keuangan sementara.
- Melampirkan bukti pelunasan atas kekurangan pajak yang terutang.
- Permohonan menggunakan formulir 1770Y/1771Y/1721Y.
Penundaan penyampaian SPT Tahunan PPhpaling lama 3 bln, jika WP belum siap maka dapat mengajukan permohonan lagi paling lama 3 bln. Dlm hal ini KPP wajib memberikan persetujuan/penolakan selambat-lambatnya 7 hr sejak permohonan diterima.
Sanksi yang dikenakan akibat perpanjangan :
Bunga 2% sebulan dihitung dari saat berakhirnya kewajiban menyampaikan SPT sampai dengan tgl dibayarnya kekurangan pembayaran tsb.SANKSI PERPAJAKAN
B U N G A 2% 48% | a. Terlambat membayar melampaui batas waktu yang telah ditentukan (ps- 21,23,25,29 atau PPN atau PPn BM. b. Kekurangan pembayaran pajak akibat pembetulan sendiri dalam jangka waktu 2 tahun setelah penyampaian SPT. c. Berdasarkan pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang bayar. d. Pajak yang terutang menurut SKPKB, SKPKBT , SK Pembetulan , SK Keberata atau Putusan Banding pada saat jatuh tempo pembayaran tidak atau kurang dibayar. • WP diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak. f. Kekurangan pembayaran akibat permohonan perpanjangan jangka waktu (pe- nundaan penyampaian SPT Tahunan PPh. WP dipidana karena melakukan tindak pidana perpajakan setelah lewat waktu 10 Sesudah saat terutangnya pajak, maka jumlah pajak yang tidak/kurang dibayar di Kenakan sanksi bunga. |
K E N A I K A N | a. SPT tidak disampaikan pada waktunya walaupun telah ditegur secara tertulis dan tidak juga disampaikan dalam jk waktu yang ditentukan dalam surat tegur- an , maka DJP menerbitkan SKPKB dengan sanksi kenaikan 50% dari pajak yang tidak / kurang dibayar dalam satu tahun pajak untuk PPh sendiri,&100% untuk PPh Pot-Put serta PPN. b. WP yang tidak menggunakan pembukuan sebagaimana mestinya dikenakan sanksi kenaikan 50% dari pajak yang seharusnya dibayar untuk PPh sendiri dan sebesar 100% untuk PPh Pot-Put serta PPN . c. WP yang berkewajiban untuk melakukan pemungutan/pemotongan PPh ps21/ 23/26 atau PPN, namun tidak melakukan pemotongan , melakukan pemotongan namun kurang, tidak menyetorkan pemotongan yangtelah dilakukan, maka akan dikenakan sanksi sebesar 100% d. Berdasarkan hasil pemeriksaan PPN / PPn BM tidak seharusnya dikompen - sasikan kelebihan pajaknya atau tidak seharusnya dikenakan tariff 0%,sanksi 100% e. Jika WP mengungkapkan ketidakbenaran SPT dengan kemauan sendiri me - lebihi batas 2 th dan belum diterbitkan SKP, sanksi kenaikan 50%. • berdasarkan hasil pemeriksaan dikeluarkan SKBKB, sanksi kenaikan 100%. • Berdasarkan data baru / data yang semula belum terungkap dalam pemeriksa- An sebelumnya, DJP menerbitkan SKPKBT, sanksi kenaikan 100%. |
D E N D A | a. Rp. 50.000 ,- bagi WP yang tidak menyampaikan/terlambat menyampaikan SPT Masa (ps-7 (1) UU KUP). b. Rp. 100.000 ,- bagi WP yang tidak menyampaikan atau terlambat (ps-7 (1). menyampaikan SPT Tahunan PPh. c. Bunga 2% dari DPP jika: • Pengusaha tidak melaporkan kegiatan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP • Bukan PKP membuat faktur pajak • PKP tetapi tidak membuat faktur pajak • PKP membuat faktur pajak tetapi tidak lengkap • PKP membuat faktur pajak tetapi tidak tepat waktu . d. Denda 2x jumlah pajak yang kurang bayar, dalam hal WP belum dilakukan penyidikan mengungkap ketidakbenaran perbuatannya. e. Denda 4x jumlah pajak yang kurang bayar dalam hal terjadi penghentian penyidikan atas permintaan Men. Keu |
P I D A N A | • WP karena kealpaannya tidak menyampaikan SPT Tahunan /menyampaikan tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar shg dapat menimbulkan kerugian negara, diancam pidana kurungan selama-lamanya 1 th , dan dendasetinggi-tingginya 2x jumlah pajak yang terutang / kurang dibayar (ps-38) • WP dengan sengaja : • tidak mendaftarkan diri menyalahgunakan NPWP/NPPKP; • tidak menyampaikan SPT Tahunan; • menyampaikan SPT dan / yang isinya tidak benar / tidak lengkap atau, • menolak untuk dilakukan pemeriksaan; • memperlihatkan pembuikuan, catatan/dokumen lain yang palsu; • tidak menyelenggarakan pembukuan/catt, tidak memperlihatkan/tidak meminjamkan buku, catt atau dokumen lainnya atau; • tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong / dipungut, diancam pidana kurungan selama-lamanya 6th, &denda setinggi-tingginya 4x jumlah pajak yg terutang/kurang dibayar (ps 39) c. WP melakukan percobaan menyampaikan SPT Than dan atau keterangan yang isinya tidak benar / tidak lengkap dalam rangka mengajukan restitusi / melakukan kompensasi pajak, diancam pidana selama-lamanya 6 th dan denda setinggi-tingginya 4x jumlah restitusi yang di mohon / kompensasi yg dilakukan. |
"Data kuliah[dot]tk" ini dibuat untuk memberikan kepuasan kepada orang-orang yang haus akan ilmu. Jika kamu orangnya, silahkan menikmati web ini dengan mendownload tutorial dan bahan-bahan kuliah lainnya. Kamu juga bisa menikmati pembelajaran Online melalui Bahan Ekonomi|Akuntansi dan Belajar TOEFL iBT . Thanks. Best Regards: Setiawantw
Anda boleh menggunakan sumber / materi dari:
Surat Pemberitahuan | SPT | Pedoman Bagi Wajib Pajak
Terima kasih jika Anda mencantumkan / melinkback halaman:
http://datakuliah.blogspot.com/2009/11/surat-pemberitahuan-spt-pedoman-bagi.html
untuk bahan referensi atau Daftar Pustaka Anda dalam pembuatan karya ilmiah, karya tulis, maupun makalah.
Tapi jika anda merasa terganggu dengan linkback Datakuliah.tk karena blog ini tidak berharga bagi Anda, Anda tetap boleh meng-COPYPASTE seluruh atau sebagian artikel ini tanpa linkback, terima kasih Anda menyukai artikel di Materi Data Kuliah Gratis | Jurnal Artikel | Akuntansi | Manajemen: Surat Pemberitahuan | SPT | Pedoman Bagi Wajib Pajak. Anda dapat mencari keseluruhan isi di Daftar Isi DataKuliah
Surat Pemberitahuan | SPT | Pedoman Bagi Wajib Pajak
Terima kasih jika Anda mencantumkan / melinkback halaman:
http://datakuliah.blogspot.com/2009/11/surat-pemberitahuan-spt-pedoman-bagi.html
untuk bahan referensi atau Daftar Pustaka Anda dalam pembuatan karya ilmiah, karya tulis, maupun makalah.
Tapi jika anda merasa terganggu dengan linkback Datakuliah.tk karena blog ini tidak berharga bagi Anda, Anda tetap boleh meng-COPYPASTE seluruh atau sebagian artikel ini tanpa linkback, terima kasih Anda menyukai artikel di Materi Data Kuliah Gratis | Jurnal Artikel | Akuntansi | Manajemen: Surat Pemberitahuan | SPT | Pedoman Bagi Wajib Pajak. Anda dapat mencari keseluruhan isi di Daftar Isi DataKuliah
1 Komentar:
wah berbahaya juga ya klo sampai lupa lapor spt ...
Post a Comment
Just refresh your mind..
Komentar terbuka demi kemajuan bangsa..
Permintaan modul-modul kuliah, pembahasan materi, dan materi kuliah gratis ataupun sebagainya dalam bentuk word (.doc), powerpoint (.ppt), atau slide lainnya, dapat disampaikan lewat komentar ini.
Jika saya tidak memilikinya, jangan menunggu balasan saya ya. Googling dahulu sebelum membeli.. hahaha
Ingat, orang yang maju adalah yang berpikiran terbuka terhadap masukan dan saran...
Tips Berkomentar yang baik:
Pilih Identitas Anda:
Google/Blogger : Khusus yang punya Account Blogger.
Name/URL : Jika tidak punya account blogger namun punya alamat Blog atau Website. (jika tidak punya, kosongkan saja URL-nya)
Anonim : Jika tidak ingin mempublikasikan profile anda (tidak disarankan).
Ingat nie!! Tolong bangetzzz, dilarang nyepam, hal yang berkaitan SARA dan penghinaan lainnya. Sopan santun dunia perBlogging-an tetap harus dijaga,Oce..)!!
Tukeran link ada di Tukeran Link Materi Data Kuliah